Selasa 19 Aug 2025 14:12 WIB

Menkum Berencana Lakukan Audit Terhadap LMK dan LMKN Terkait Royalti

Menurut Menkum, audit terhadap LMK dan LMKN bukan untuk mencari kesalahan.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. menyatakan berencana melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. menyatakan berencana melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan berencana melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan transparansi dalam pembayaran royalti musik.

Menurut Supratman, audit ini penting untuk memastikan hak-hak para musisi dan pencipta lagu terpenuhi secara adil. Rencana ini, kata dia, akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak LMK dan LMKN untuk memastikan pelaksanaan audit dapat berjalan lancar. 

Baca Juga

"Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

Dia mengatakan pelaksanaan audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat. Pasalnya, kata dia, tuntutan publik terhadap royalti musik tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem, khususnya mengenai besaran royalti yang dipungut serta mekanisme penyalurannya.

"Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu," kata dia.

Dengan demikian, Supratman menuturkan pihaknya akan mengumpulkan semua pihak untuk mendapatkan masukan terkait penarikan royalti. Dia pun meminta LMKN nantinya bisa mengundang semua pelaku usaha untuk membahas hal tersebut.

"Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting," kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola royalti musik yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Chusnunia menjelaskan perbaikan tata kelola menjadi penting, terutama saat ini para pelaku usaha sedang cemas dengan risiko hukum bila memutar musik di tempat usahanya.

Chusnunia memahami bahwa terdapat aturan terkait pemutaran musik di ruang publik seperti kafe yang mengharuskan membayar royalti kepada pemegang hak cipta. Aturan tersebut seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ameera Network (@ameeranetwork)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement