Senin 07 Jul 2025 15:40 WIB

Bocah 5 Tahun Meninggal Kesetrum di Taman, KPAI Pertanyakan Keamanan Fasilitas Umum

KPAI menyatakan keprihatinannya, apalagi kasus ini terjadi pada masa liburan sekolah.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Bocah meninggal dunia akibat kesetrum (ilustrasi). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis ini.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Bocah meninggal dunia akibat kesetrum (ilustrasi). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang bocah laki-laki berusia lima tahun meninggal dunia akibat tersengat listrik saat bermain di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan. Tubuh korban dikabarkan gosong akibat sengatan listrik yang berasal dari tiang atau instalasi kabel di taman tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa anak berinisial AR tersebut. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan ruang publik, terutama yang kerap menjadi lokasi bermain anak.

Baca Juga

“Kejadian ini membangunkan kita semua untuk segera melihat kembali kondisi tempat terbuka dan fasilitas publik di daerah masing-masing. Apalagi ini taman milik pemerintah yang seharusnya aman untuk semua,” kata Jasra dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (7/7/2025).

Jasra menyoroti kondisi tiang listrik yang semrawut dan kabel-kabel berbahaya yang sering dibiarkan menjuntai tanpa perawatan. Menurutnya, kondisi seperti ini sudah sering terlihat namun tidak ditindaklanjuti karena tumpang tindih tanggung jawab antarinstansi.

“Untuk itu perlu jemput bola. Pemerintah daerah bersama aparat harus aktif memastikan kondisi infrastruktur publik, terutama yang berdekatan dengan aktivitas anak-anak, benar-benar aman,” kata dia.

Jasra juga menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya mengenai perlindungan khusus bagi anak-anak. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak adalah tanggung jawab negara, termasuk pemerintah daerah.

“UU Perlindungan Anak jelas menyebutkan bahwa anak-anak berhak atas perlindungan maksimal untuk tumbuh secara fisik, mental, sosial, dan spiritual dalam lingkungan yang aman. Ketika anak kehilangan nyawa karena infrastruktur publik yang tidak aman, maka ada pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab?” kata Jasra.

Peristiwa ini, lanjutnya, terjadi di tengah masa libur sekolah, di mana anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dan lingkungan sekitar tanpa pengawasan penuh seperti di hari biasa. Ini menyebabkan kerentanan lebih tinggi terhadap kecelakaan, terutama bila lingkungan tidak ramah anak.

KPAI juga mengingatkan agar pengawasan dan pengamanan fasilitas publik diperketat, misalnya dengan pemasangan CCTV di taman bermain serta pengawasan rutin terhadap tiang listrik dan instalasi kabel yang membahayakan. “Pemerintah daerah jangan hanya sibuk membangun taman dan fasilitas, tapi juga memastikan keamanannya. Karena tempat itu harusnya menjadi ruang tumbuh kembang anak, bukan lokasi bencana,” kata dia.

Atas kejadian ini, KPAI mendesak adanya investigasi menyeluruh untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab. Jasra pun berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan pemerintah daerah segera melakukan pembenahan sistematis terhadap fasilitas publik di wilayah masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement