Rabu 02 Jul 2025 16:23 WIB

Hingga Juni, Terjadi 13.845 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Indonesia

Sebagian pelaku kekerasan merupakan orang tua korban atau keluarga terdekat.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Kekerasan terhadap perempuan dan anak (ilustrasi). Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia hingga Juni 2025 mencapai 13.845.
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan terhadap perempuan dan anak (ilustrasi). Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia hingga Juni 2025 mencapai 13.845.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia dinilai masih memprihatinkan. Hingga Juni 2025, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan data yang mengejutkan. Tercatat sebanyak 13.845 kasus kekerasan menimpa perempuan dan anak.

Yang lebih memilukan, data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan justru berasal dari lingkaran terdekat korban, yaitu orang tua kandung atau anggota keluarga lainnya. "Kita sangat prihatin, karena dari Januari sampai 28 Juni 2025, sudah tercatat sebanyak 13.845 kasus dan kasus yang paling banyak adalah kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak. Yang lebih menyedihkan adalah sebagian pelaku merupakan orang tua korban atau keluarga terdekat," ujar Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga

Jumlah tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dalam rentang Januari hingga 28 Juni 2025. Kasus paling banyak adalah kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Sementara hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, menunjukkan bahwa satu dari dua anak usia 13 hingga 17 tahun di Indonesia, atau sekitar 11,5 juta anak mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan di sepanjang hidupnya. Jumlah ini terdiri atas 5,8 juta anak laki-laki (49,83 persen) dan 5,7 juta anak perempuan (51,78 persen). Begitu juga hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024, menunjukkan satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual dari pasangan dan atau selain pasangan selama hidupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement