Selasa 04 Feb 2025 23:48 WIB

Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Organisasi OI yang Libatkan Iwan Fals

Iwan Fals didampingi istrinya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Penyanyi Virgiawan Liestanto alias Iwan Fals. Polisi memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) pada 2021 yang melibatkan Iwan Fals.
Foto: ANTARA /Aprillio Akbar
Penyanyi Virgiawan Liestanto alias Iwan Fals. Polisi memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) pada 2021 yang melibatkan Iwan Fals.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) pada 2021 yang melibatkan Iwan Fals. Ketujuh saksi tersebut yakni KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, SA, S, IL alias Iwan Fals sebagai saksi, istri dari Iwan Fals adalah RL, dan RE sebagai yang dilaporkan.

"Saksi ada tujuh dan semua udah diperiksa," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga

Pada awalnya, diceritakan istri Iwan Fals berinisial RL sebagai ketua umum organisasi atau perkumpulan fans dalam periode 2013-2021. Kemudian, organisasi itu kehilangan akta sehingga RL meminta saudara RE untuk mencari atau membuat kembali salinan dari akta tersebut.

"Oleh karena itu, dari RE membuat salinan kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Kemenkumham. Lanjut dari situ keluarlah SK Kemenkumham yang sekarang ada di penyidik sebagai barang bukti," ucapnya.

Dari SK itu, inisial IB yang melihat salinannya merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan. Maka, korban IB melaporkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saat ini Iwan Fals sebagai saksi, untuk saat ini kita mintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Penyanyi Iwan Fals didampingi istrinya, Rosanna Listanto mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) pada empat tahun lalu atau 2021 pada Senin (3/2/2025) malam.

Iwan Fals dan istrinya mengaku telah diperiksa oleh polisi dengan diberikan 16 pertanyaan. Rosanna Listanto selaku istri Iwan Fals, telah melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI.

KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI. Laporan dilayangkan pada 2021. Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement