REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah komika ikut meramaikan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024) untuk berpartisipasi dalam pengawalan terhadap dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 yakni Putusan Nomor 60 dan 70.
Mereka di antaranya Arie Keriting, Mamat Alkatiri, Abdel, Bintang Emon dan lainnya. Tidak hanya melakukan unjuk rasa, beberapa komika juga berorasi bersama sejumlah elemen dari Partai Buruh, mahasiswa, dan lainnya mengenai keputusan MK itu.
"Kami hadir disini karena ingin menunjukkan solidaritas karena kami sudah capek, karena kami selama ini punya harapan tipis-tipis tapi ternyata wakil kita di DPR tidak mewakili suara rakyat," kata Arie.
Sementara itu Mamat Alkatiri, komika asal Papua juga menyuarakan agar rakyat jangan sampai mau dipecah belah oleh para wakil rakyat di DPR. "Kita tinggalkan ego kita karena mereka takut kita bersatu. Jadi, teman-teman datang ke sini karena inspirasi sendiri, mereka (anggota DPR) takut karena kita jadi banyak," katanya.
Bintang Emon mengungkapkan kedatangannya tidak untuk mewakili siapapun, bukan perseorangan, bukan juga dari ormas atau partai apapun. "Kita dikumpulkan disini karena kemarahan kita, " ucapnya.
Bintang juga menyebutkan banyak keputusan-keputusan dari para anggota DPR yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, saat ini adalah saatnya rakyat untuk melawan.
"Berikan kami kompetisi yang baik, agar kita menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (20/8/2024), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain komika, aktor Reza Rahadian juga mengikuti aksi. Reza mengatakan keputusannya untuk turun aksi dilandaskan pada kekhawatirannya melihat putusan MK terkait pencalonan Pilkada 2024 direvisi oleh DPR.
Reza mengatakan krisis konstitusi ini membuat dia dan banyak masyarakat merasa gelisah. "Saya hadir sebagai rakyat biasa, bersama teman-teman tidak mewakili siapapun selain suara orang-orang yang gelisah hari ini melihat demokrasi kita," ujarnya.