Jumat 21 Jun 2024 19:49 WIB

Anak-Anak Terancam Jerat Judi Online, Kejahatan yang Mengintai di Era Digital

Ada sekitar 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun terlibat judi online di Indonesia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Qommarria Rostanti
Warga melihat iklan judi online (ilustrasi). Judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia, dan semakin meresahkan dengan keterlibatan anak-anak di dalamnya.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga melihat iklan judi online (ilustrasi). Judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia, dan semakin meresahkan dengan keterlibatan anak-anak di dalamnya.

REPUBLIKA.CO.ID. JAKARTA — Judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia, dan semakin meresahkan dengan keterlibatan anak-anak di dalamnya. Kemudahan akses internet dan kurangnya pengawasan orang tua dinilai menjadi faktor utama yang mendorong maraknya judi online di kalangan anak-anak.

Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, 80 ribu orang atau 2 persen dari total pemain judi online (2,32 juta orang) di Indonesia adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Sementara itu, 440 ribu pelaku judi online berusia 10-20 tahun; usia 21 sampai 30 tahun sebanyak 520 ribu orang; usia 30 hingga 50 tahun 1,6 juta orang; dan usia 50 tahun ke atas itu jumlah 1,35 juta orang.

Baca Juga

“Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,32 juta,” ujar Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, pada Rabu (19/6/2024).

Dari data-data tersebut, kata Hadi, teridentifikasi transaksi-transaksi judi online yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster menengah ke bawah rentang Rp 10 sampai 100 ribu, dan untuk klaster kelas menengah ke atas antara Rp 100 sampai 40 miliar.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meyakini korban atau orang yang terlibat dalam judi online cukup banyak walaupun secara satu per satu sulit “ditunjuk hidung”. Tentang banyaknya korban judi online, KPAI pernah menerima laporan dari Serikat Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang mengadukan ada 2.000 siswa SD/SMP/SMA dan MI/MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar judi online dan game online yang berafiliasi dengan judi online.

Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, mengatakan para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiawan yang labil, halu, presstasi dan kehadiran di sekolah menurun, dan adanya penyimpangan penggunaan uang saku.  Dia menyebut, hasil survei yang dilakukan oleh PGSI tersebut merupakan masukan berharga bagi pemerintah yang harus ditindaklanjut dengan membuat kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum.

Selanjutnya...

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement