Kamis 20 Jun 2024 18:33 WIB

Swike, Kuliner Nyentrik dari Daging Katak, Bolehkah Dikonsumsi Muslim?

Kehalalan suatu makanan adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan Muslim.

Daging katak untuk membuat swike (ILUSTRASI). Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh sebagian ulama, daging kodok dianggap haram untuk dikonsumsi.
Foto: Dok. Freepik
Daging katak untuk membuat swike (ILUSTRASI). Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh sebagian ulama, daging kodok dianggap haram untuk dikonsumsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Swike menjadi salah satu hidangan populer di Purwodadi, Jawa Tengah. Hidangan yang dikenal dengan bahan utama daging kodok ini memiliki cita rasa yang khas dan disukai sebagian kalangan. Hidangan ini biasanya disajikan dalam bentuk sup dengan kuah yang kental dan berwarna kecokelatan.

Namun, satu pertanyaan yang sering mencuat di tengah popularitasnya yaitu mengenai status kehalalannya dalam Islam. Dalam ajaran Islam, kehalalan suatu makanan adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh Muslim. Halal mengacu pada segala sesuatu yang diperbolehkan untuk dikonsumsi dan digunakan menurut syariat Islam.

Baca Juga

Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh sebagian ulama, daging kodok dianggap haram untuk dikonsumsi. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa kodok merupakan salah satu hewan yang dilarang untuk dibunuh dan dimakan.

Dikutip dari akun Halal Corner beberapa waktu lalu, ada dalil naqli tentang hewan katak yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman. Isinya berbunyi “Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak”. (HR Ahmad: 15757).

Pengertian dari hadits tersebut juga berarti diharamkan memakan swike. Pengertian pelarangan membunuh katak juga termasuk memakannya.


“Jadi hukum makan daging katak adalah haram. Swike adalah kuliner yang diharamkan bagi Muslim,” tulis unggahan Instagram Halal Corner.

Pada Maret 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan daging katak diharamkan dikonsumsi oleh umat Islam. Fatwa ini didasarkan pada hadits yang menyebut Rasulullah SAW melarang untuk membunuh katak. MUI secara tegas mengharamkan daging katak untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.

Keraguan tentang konsumsi daging katak juga disebabkan hewan tersebut yang bisa hidup di dua alam. Katak termasuk kategori hewan barma'i dalam Islam. Hewan barma'i artinya hidup di dua alam seperti darat dan air. MUI menyatakan hewan berma’i ini hukumnya haram untuk dikonsumsi.

Bagi umat Islam, memperhatikan aspek kehalalan adalah sesuatu yang tak boleh diabaikan. Berdasarkan pandangan ulama, daging kodok merupakan bahan yang tidak diizinkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Oleh karena itu, mencari alternatif lain yang halal adalah langkah yang bijak untuk tetap menikmati kekayaan kuliner tanpa mengesampingkan nilai-nilai agama.

Pada akhirnya, kelezatan makanan tidak hanya terletak pada rasa, tetapi juga pada keberkahan dan kebaikan yang dibawanya. Dengan demikian, menjaga kehalalan tiap santapan adalah bagian penting dari menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement