Senin 10 Jun 2024 15:39 WIB

Hewan Kurban Boleh Dipuasakan 12 Jam Sebelum Disembelih, Ini Manfaatnya

Meski dipuasakan, hewan kurban tetap harus diberi minum.

Hewan Kurban (Ilustrasi). Hewan kurban yang akan disembelih pada Idul Adha dinilai boleh dipuasakan makan namun tetap harus diberi minum.
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Hewan Kurban (Ilustrasi). Hewan kurban yang akan disembelih pada Idul Adha dinilai boleh dipuasakan makan namun tetap harus diberi minum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hewan kurban yang akan disembelih pada Idul Adha dinilai boleh dipuasakan makan. Namun pakar penyembelihan halal dari IPB University Dr drh Supratikno, M.Si, PAVet, mengatakan, hewan kurban tetap harus diberi minum sebelum disembelih pada Hari Raya Idul Adha yang tahun ini berlangsung pada Senin 17 Juni.

"Boleh dipuasakan atau sebaiknya dipuasakan makan, tapi tidak puasa minum. Tujuannya puasa makan, supaya isi perutnya tidak berlebihan sehingga pada saat disembelih tidak muntah," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Penyembelihan Halal dari Halal Science Center IPB University ini dalam seminar daring tentang "Aspek Kesejahteraan Hewan pada Pemotongan Hewan Kurban" yang diadakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca Juga

Supratikno mengatakan, hewan dipuasakan selama 12 jam sebelum disembelih yang juga bertujuan agar saat hewan dibersihkan seusai sembelih isi perutnya tidak terlalu banyak. "Lapar boleh tetapi tidak boleh kelaparan. Minum harus tetap diberikan sampai menjelang penyembelihan," ujarnya.

 

Menurut dia, hewan sebaiknya cukup minum dan terhidrasi sehingga darahnya menjadi encer. Hal ini dapat melancarkan penyembelihannya sehingga kualitas dagingnya menjadi lebih baik.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta, Rismiati, mengingatkan masyarakat khususnya yang melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban agar memperhatikan aspek kesejahteraan hewan dan memenuhi syariat Islam sehingga status hewan sembelihan tak menjadi abu-abu. "Mengejar waktu yang pendek dengan jumlah pemotongan yang sangat panjang, di mana kita tidak memenuhi kriteria pemenuhan kesejahteraan hewan atau syariat Islam, ini produk hewan yang dikonsumsi statusnya jadi abu-abu," kata dia.

Dinas KPKP DKI Jakarta hingga Rabu (5/6/2024) telah memeriksa sebanyak 24.450 ekor hewan kurban di lima wilayah kota administrasi Jakarta guna memastikan hewan yang beredar di tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) terjamin sehat dan layak. Petugas juga melakukan pengawasan kelayakan TPnHK yang mencakup sarana pemeliharaan seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina, dan isolasi.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement