Senin 04 Sep 2023 16:39 WIB

Siswi Berhijab Dihukum Cukur Rambut karena tak Pakai Ciput, Tepatkah?

Menurut KH Jeje, anak-anak sebaiknya diberi sanksi produktif dan edukatif.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Seorang siswi SMP berhijab (ilustrasi). Hukuman pemotongan rambut bagi siswi SMP berhijab yang tak memakai ciput dinilai kurang tepat.
Foto: Prayogi/Republika.
Seorang siswi SMP berhijab (ilustrasi). Hukuman pemotongan rambut bagi siswi SMP berhijab yang tak memakai ciput dinilai kurang tepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pemotongan rambut secara paksa belasan siswi oleh guru sekaligus Pembina Pramuka di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, banyak dianggap sebagai cara mendidik yang keliru. Oknum guru melakukan hal tersebut sebagai hukuman bagi para siswi yang tidak memakai ciput sehingga helai rambut mereka ada yang terlihat.

Ketua umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) 2022-2027, KH Jeje Zaenudin, menganggap ada cara lain yang lebih tepat untuk memberi sanksi. KH Jeje memandang sanksi mencukur rambut adalah hal yang tidak perlu.

Baca Juga

“Saya memandang itu cara memberi sanksi yang tidak mendidik dan tidak Islami,” kata Kiai Jeje saat dihubungi Republika.co.id, Senin (4/9/2023).

KH Jeje mencontohkan sebaiknya anak-anak itu diberi sanksi yang produktif dan edukatif, seperti diberi tugas menghapal ayat Alquran tentang kewajiban wanita Muslimah dewasa memakai hijab di depan yang bukan mahramnya. Artinya mengedukasi anak agar menutup aurat juga tetap perlu disampaikan dengan cara Islami.

“Atau sanksi-sanksi lain yang bermanfaat dan menunjang proses pembelajaran,” kata Kiyai Jeje.

Menurut laman MUI, para ulama sepakat bahwa ketika berhadapan dengan yang bukan mahramnya, batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Berbeda dengan ketika berhadapan dengan mahramnya, menurut Syafi’iyyah, aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam Alquran perintah penggunaan jilbab termaktub pada QS al-Ahzab: 59.

Jadi menutup aurat, termasuk rambut adalah wajib karena saddu al-dzarī’ah yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar. Namun bagaimana apabila rambut terlihat padahal sudah memakai jilbab?

Dalam Fatawa Tahmurul Mar’ah Habib Abdullah bin Mahfudz al-Haddad dijelaskan bahwa wanita wajib menutupi seluruh rambut, leher, dan bagian dadanya. Adapun rambut yang sedikit ia perlihatkan secara sengaja maka hukumnya haram, jika tidak sengaja maka tidak apa-apa kecuali dalam sholat maka ia harus lebih berhati-hati. Wallahualam Bishawab.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement