Rabu 05 Jun 2024 17:48 WIB

UU KIA Disahkan, Bagaimana Jika Ibu yang Sedang Cuti Melahirkan Di-PHK?

Kementerian PPPA meminta masyarakat tak perlu khawatir mengenai cuti ibu melahirkan.

Bayi baru dilahirkan (ilustrasi). Masyarakat diminta tak perlu khawatir mengenai cuti ibu melahirkan hingga 6 bulan.
Foto: Foto : MgRol_94
Bayi baru dilahirkan (ilustrasi). Masyarakat diminta tak perlu khawatir mengenai cuti ibu melahirkan hingga 6 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pasalnya UU ini bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu.

"Justru UU ini menjamin para perempuan harus memiliki waktu untuk mengasuh anak yang dilahirkannya," kata Plt Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA Indra Gunawan di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga

Terdapat keresahan para ibu pekerja terkait perusahaan tempat mereka bekerja yang enggan menerapkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan. Padahal, menurut dia, UU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul pada masa depan.

Bagaimana bila seorang perempuan pekerja yang sedang cuti melahirkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)? Dia mengatakan, ibu tersebut mengalami berhak mendapatkan pendampingan hukum

"Iya, sebenarnya kalau dilihat dari UU, pendampingan hukumnya bisa minta ke Dinas Tenaga Kerja untuk bisa diberikan," ujar Indra.

Dia menjelaskan hak cuti melahirkan yang diwajibkan adalah tiga bulan. Kemudian, penambahan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus pada ibu dan atau anak.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat tidak perlu khawatir, karena keberadaan UU KIA justru bertujuan untuk menjamin para ibu agar dapat memiliki waktu untuk mengasuh anak yang dilahirkannya. "Jadi, ayah ibunya dapat memberikan perhatian seoptimal mungkin kepada anaknya. Karena seribu hari pertama kehidupan adalah masa emas bagi seorang anak," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (4/6/2024) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. Secara substansi, UU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

UU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang diantaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.

UU ini mengamanatkan penyusunan 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden. Keempat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi. Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement