Selasa 28 May 2024 00:27 WIB

Bolehkah Perempuan Melamar Laki-Laki dalam Islam?

Dalam Islam, wanita boleh melamar laki-laki, namun ada hal yang perlu diperhatikan.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Qommarria Rostanti
Cincin pertunangan (ilustrasi). Dalam Islam, perempuan diperbolehkan untuk melamar pria jika laki-laki itu baik dan harus dilakukan dalam kerangka syariat Islam.
Foto: Dok. Freepik
Cincin pertunangan (ilustrasi). Dalam Islam, perempuan diperbolehkan untuk melamar pria jika laki-laki itu baik dan harus dilakukan dalam kerangka syariat Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lamaran menjadi proses yang lebih dulu dilakukan calon pasangan sebelum menikah. Dalam hubungan dua manusia, tradisi melamar biasanya dilakukan oleh laki-laki. Bagaimana jika wanita yang melamar pria, apakah diperbolehkan dalam Islam?

Dalam artikel berjudul “Islam allows women to propose to ‘good’ men: Azhar cleric” yang ditayangkan oleh Egypt Independent pada 2018,  seorang ulama tingkat tinggi dan anggota komite Fatwa lembaga Islam utama dunia Sunni Al-Azhar Ahmes Refa’at mengatakan perempuan diperbolehkan untuk melamar pria yang dianggapnya “baik”. 

Baca Juga

Dia menyebut dalam sebuah pernyataan kepada saluran TV swasta Al-Nahar bahwa hukum syariah Islam mengizinkan ayah seorang gadis untuk memilih pria yang baik untuk putrinya dan memintanya untuk menikahinya. Refa’at lebih lanjut menjelaskan bahwa Islam memperbolehkan perempuan untuk meminta laki-laki yang baik untuk dinikahi. Dia mengatakan, hal ini terjadi pada era Nabi Muhammad seraya menambahkan bahwa ada syarat-syarat yang menyertai praktik tersebut. 

“Perempuan hanya bisa melakukan hal tersebut, jika laki-laki itu baik dan harus dilakukan dalam kerangka syariat Islam,” ujarnya.

Kisah seorang perempuan melamar laki-laki yang terjadi di era Nabi Muhammad SAW yaitu Khadijah melamar Nabi Muhammad melalui sahabatnya yang juga kerabat beliau. Nabi Muhammad SAW sebelum diangkat menjadi utusan Allah telah berperan sebagai suami. 

Dikutip dari Pusat Data Republika, Nabi Muhammad SAW saat berusia 25 tahun menikah dengan Siti Khadijah binti Khuwailid al-Asadiah, yang kala itu berumur 40 tahun. Beberapa sumber menyebut, Khadijah berusia 28 tahun saat menikah dengan Nabi SAW. 

Sebelum turunnya risalah Islam, Siti Khadijah dijuluki ath-Thahirah (suci). Sebab, perempuan mulia itu tak pernah sekalipun ikut dalam arus gelombang zaman Jahiliyah. 

Beberapa riwayat menyebut Khadijah berstatus janda sebelum menikah dengan Muhammad SAW. Namun, sebagian riwayat menyangkalnya sehingga berarti Khadijah belum pernah menikah sebelum akhirnya membina rumah tangga dengan Muhammad SAW.

Mulanya perkenalan Muhammad SAW dengan Khadijah melalui dunia perniagaan. Khadijah memang dikenal sebagai saudagar yang sukses dan kaya raya. Perempuan itu biasa membiayai suatu kafilah dagang dari Makkah ke Syam (Suriah) dan membagi hasil atau keuntungan dengan mitranya. 

Suatu ketika, Muhammad SAW menjalin kerja sama dalam usaha dagang Khadijah. Sosok berjulukan al-Amin (‘yang dapat dipercaya’) itu membawa dagangan Khadijah ke Jursyi, suatu daerah dekat Khamisy Masyit. Begitu pula dengan wilayah-wilayah lain di luar Makkah. 

Dalam menjalankan bisnis ini, Muhammad SAW ditemani oleh Maisarah, seorang budak milik Khadijah. Maisarah selalu takjub. Sebab, perniagaan yang dijalankan Muhammad SAW selalu mendapatkan untung.

Setelah kembali dari perjalanan dagang tersebut, Maisarah pun menuturkan kesaksiannya mengenai Muhammad SAW kepada majikannya itu. Khadijah sangat terkesan. Ia merasa, semua perilaku akhlak Muhammad SAW tidak hanya hebat sebagai seorang mitra dagang, tetapi bahkan sebagai pribadi manusia. Alhasil, Khadijah kian merasa tertarik kepada beliau. 

Setelah tiba saatnya, Khadijah pun melamar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, perempuan itu mengutus seorang sahabatnya, Nafisah binti Ummayyah, yang juga masih berkerabat dengan Muhammad SAW.

Muhammad SAW pun menerima tawaran Nafisah untuk menikahi Khadijah. Rencana pernikahan pun dimatangkan. Muhammad SAW kemudian menyampaikan kabar gembira ini kepada paman-pamannya. Hamzah bin Abdul Muthalib, salah seorang paman beliau, lantas mendatangi rumah Khuwailid bin Asad bersama Muhammad SAW untuk melamar Khadijah.

Maka menikahlah Muhammad SAW dengan Khadijah. Pasangan berbahagia ini dikaruniai dua orang putra dan empat orang putri. Mereka adalah Abdullah, Al-Qasim, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Fathimah.

Jumlah anak yang sebanyak itu menjadi salah satu argumen beberapa sejarawan dalam menaksir usia Khadijah saat menikah. Bila benar usia perempuan mulia itu 40 tahun saat menikah dengan Rasulullah SAW, maka sangat mungkin ia sudah memasuki masa menopause. Maka dari itu, mereka berpendapat, usia Khadijah saat menikah dengan Nabi SAW adalah 28 tahun.

Allah Maha berkehendak. Abdullah dan Al-Qasim meninggal dunia saat usianya masih kecil. Adapun keempat putri beliau tumbuh dewasa. Mereka termasuk yang paling awal memeluk Islam begitu wahyu Allah turun kepada Muhammad SAW.

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement