REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang isu kesehatan mental anak merupakan upaya yang harus diselesaikan semua pihak terkait.
"Persoalan kesehatan mental anak menjadi bagian yang harus diperhatikan bersama," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Menurut dia, hal ini penting, mengingat pemenuhan hak anak belum seluruhnya menyentuh hak kesehatan anak dalam memperoleh layanan yang aman, bermutu, ramah anak, dan tidak diskriminasi. Salah satu persoalan mengenai anak yang sedang marak adalah situasi kekerasan, yang terjadi akibat kesehatan mental anak yang tingkat emosionalnya tidak terkendali, sehingga diperlukan rehabilitasi.
Ai Maryati Solihah menyambut baik nota kesepahaman antara KPAI dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) tentang sinergi perlindungan anak yang merupakan komitmen lanjutan yang telah dimulai pada 2018. Nota kesepahaman meliputi peningkatan atau pengembangan pengetahuan perlindungan anak dengan pendekatan psikologi, advokasi kebijakan perlindungan anak berperspektif psikologi, peningkatan pelayanan psikologi dalam pengawasan kasus anak, serta pertukaran data dan informasi mengenai perlindungan anak.
Ai Maryati Solihah mengatakan, dampak dari kekerasan terhadap anak bukan hanya pada korban, melainkan pelaku dan juga lingkungan sekitar. Melalui MoU ini, KPAI berharap HIMPSI dapat terus memberikan bantuan rehabilitasi keberlanjutan terhadap korban maupun pelaku kekerasan.
"Rehabilitasi sering kali hanya terfokus pada korban ataupun pelaku, seharusnya rehabilitasi dapat diberikan kepada dua belah pihak sehingga kekerasan terhadap anak dapat diminimalkan," katanya.