REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hidangan dari cakar maupun daging beruang termasuk menu yang tidak lazim bagi masyarakat Indonesia. Namun, sejumlah gerai makanan di Jepang menyajikan menu dari bahan dasar tersebut. Daging dan cakar beruang juga dijual di mesin otomatis di Negeri Sakura tersebut.
Akun TikTok @foodstory25 mengulas bahwa cakar beruang merupakan hidangan favorit masyarakat kelas atas di Jepang, sebab merupakan simbol kekuasaan. Satu cakar beruang dijual cukup mahal, seharga 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp 798, 85 juta.
Cakar beruang itu lantas diolah menjadi sup. Selain bagian cakarnya, daging beruang juga disantap serta menjadi bahan baku berbagai menu. Laman Vice pernah mengulas bahwa jaringan ramen Jepang Menya Musashi di Tokyo merayakan 20 tahun gerainya pada 2016 dengan menawarkan menu ramen spesial yang mengandung 3,5 ons daging beruang hitam Asia.
Ramen daging beruang disajikan dalam kaldu dengan miso dan bawang putih. Ramen tersebut dijual seharga 17 dolar AS atau sekitar Rp 271 ribuan dan hanya tersedia dalam jangka waktu tertentu untuk perayaan ulang tahun gerai.
Daging beruang juga bisa dibeli lewat mesin penjual otomatis di Jepang. Dikutip dari Reuters, Jumat (17/5/2024), Kota Semboku di Jepang mulai menjual daging beruang hitam Asia di mesin penjual otomatis, yang pasokannya didapat dari beruang yang ditangkap di pegunungan oleh para pemburu menggunakan perangkap.
Beruang hitam Asia terdaftar sebagai spesies rentan, namun memakan beruang di Jepang adalah hal yang legal. Pada 2023, Daishi Sato, pemilik mesin penjual otomatis yang menjual daging beruang itu mengatakan satu kemasan daging beruang ukuran 250 gram dijual seharga rata-rata 2.200 yen (sekitar Rp 225 ribu). Dalam sepekan, daging beruang terjual tujuh hingga 10 bungkus.
Para penggemar kuliner ekstrem mungkin tertarik menjajalnya, namun apakah daging atau cakar beruang boleh dikonsumsi Muslim? Perlu diingat bahwa beruang adalah hewan yang bertaring. Sebagian daging beruang yang dijual diklaim berasal dari peternakan, namun ada juga yang merupakan hewan buas dan sengaja diburu atau ditangkap untuk dikonsumsi.
Situs resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Halalmui.org, bahwa mengonsumsi hewan bertaring diharamkan. Terdapat sejumlah hadits yang menjadi dasar hal tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR Muslim).
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram” (HR. Muslim)". Demikian juga hadits lain, Abi Tsa’labah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR Bukhari).
"Di dalam binatang buas terdapat sifat yang ganas di mana mereka suka membunuh sesama. Dengan mengharamkan binatang buas, berarti Islam telah memberikan penghormatan pada manusia agar tidak memiliki sifat seperti binatang itu," ucap anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Abdurrahman Dahlan, dalam ulasannya di situs LPPOM MUI.