Rabu 15 May 2024 00:08 WIB

Titik Kritis Halal Daging Kurban yang Perlu Diperhatikan Muslim Saat Idul Adha

Ada beberapa faktor lain yang bisa menjadi titik kritis kehalalan hewan kurban.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Qommarria Rostanti
Pemotongan hewan kurban (ilustrasi). Selain proses penyembelihan, ternyata ada beberapa faktor lain yang bisa menjadi titik kritis kehalalan dan perlu diperhatikan dalam mengelola daging kurban.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pemotongan hewan kurban (ilustrasi). Selain proses penyembelihan, ternyata ada beberapa faktor lain yang bisa menjadi titik kritis kehalalan dan perlu diperhatikan dalam mengelola daging kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Fitri tentu harus dilakukan sesuai syariat agar terjamin kehalalannya. Namun selain proses penyembelihan, ternyata ada beberapa faktor lain yang bisa menjadi titik kritis kehalalan dan perlu diperhatikan dalam mengelola daging kurban.

"Salah satu hikmah Hari Raya Idul Adha adalah penyediaan daging hewan yang halal dan thayyib bagi masyarakat," jelas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga

Dalam islam, menyembelih hewan kurban hukumnya adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan, terutama bagi Muslim yang mampu. Proses penyembelihan ini sepatutnya dilakukan oleh orang yang memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat.

"Dan memiliki kemampuan atau keahlian untuk menyembelih dengan sempurna," ujar Aqil.

Kriteria penyembelih untuk hewan kurban adalah seorang Muslim, baligh, berakal, serta memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat islam. Selain itu, penyembelih juga harus memiliki kemampuan mumpuni dalam melakukan penyembelihan.

Yang tak kalah penting, lokasi penampungan hewan harus terpisah dengan tempat pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan. Limbah sembelihan pun perlu dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Bila ada keterbatasan tempat, sarana, atau petugas penyembelihan yang mumpuni, proses penyembelihan sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah bersertifikat halal.

Aqil mengatakan, proses penyembelihan hanyalah satu dari serangkaian mata rantai halal dalam penyediaan daging halal. Ada sejumlah titik kritis kehalalan lain yang perlu diperhatikan agar daging yang dihasilkan halal dan baik.

Salah satu titik kritis yang perlu diperhatikan adalah lokasi atau tempat penyembelihan. Proses penyembelihan harus dilakukan di tempat atau lokasi yang memenuhi syarat kebersihan agar daging hasil sembelihan terhindar dari najis dan kotoran.

Beberapa titik kritis lain yang juga penting untuk diperhatikan adalah cara pengolahan dan pengemasan daging kurban. Bila proses ini tidak dilakukan dengan benar, maka daging kurban berpeluang terkontaminasi.

"Jika pengolahan atau pengemasan daging dilakukan tidak benar, misalnya terkontaminasi sesuatu yang haram, najis atau kotor, maka hasilnya bisa jadi haram atau syubhat," ujar Aqil.

Faktor lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah pemilihan juru sembelih yang tepat. Menurut Halal MUI melalui laman resmi mereka, hasil penyembelihan menjadi tidak sah bila dilakukan oleh orang gila, orang yang suka mabuk, anak-anak yang belum dewasa, dan orang kafir.

Alat penyembelihan yang digunakan juga harus sesuai dengan aturan. Saat menyembelih hewan, juru sembelih tidak diperkenankan untuk menggunakan alat yang tidak tajam, berasal dari kuku, dari gigi/taring, atau dari tulang.

Penyembelihan pun harus dilakukan dengan cepat, sekali sembelih, serta memotong saluran makan, saluran pernapasan, serta dua pembuluh darah hingga darah mengalir. Aliran darah atau gerakan hewan harus diverifikasi saat penyembelihan untuk memastikan kematian hewan.

Daging dari hewan yang gagal penyembelihannya, misalnya sayatan hanya melukai kulit leher dan tidak memotong urat di tenggorokan, harus dipisahkan dari daging hewan yang berhasil disembelih sesuai syariat. Dalam proses penyimpanannya, daging yang halal juga tidak boleh disimpan bersamaan dengan daging yang tidak halal.

"(Daging halal seperti sapi) dapat menjadi haram jika penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam," jelas Halal MUI, seperti dikutip oleh Republika.co.id melalui laman resminya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement