REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tanggal merah dan cuti bersama kerap disambut dengan antusias. Sebab pada momen ini bisa dijadikan waktu para pekerja untuk rehat sejenak dari pekerjaan atau bahkan merencanakan liburan.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2023. Keputusan Bersama teesebut dibuat bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Libur nasional dan cuti bersama diberikan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja," demikian dikutip dari Kemenkopmk.go.id, Rabu (1/5/2024).
Hal itu juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Pada bulan Mei 2024, ada beberapa tanggal merah dan Cuti Bersama.
Berikut daftar tanggal merah pada Mei 2024:
-1 Mei 2024: Libur Hari Buruh Internasional
-9 Mei 2024) : Libur Hari Kenaikan Isa Almasih
-23 Mei 2024): Libur Hari Raya Waisak 2568 BE
Sedangkan Cuti Bersama Mei 2024 adalah sebagai berikut:
-10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
-24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
Adapun untuk unit kerja, satuan organisasi, lembaga atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan atau daerah terkait kepentingan masyarakat luas, bisa diatur penugasannya. Hal ini juga sesuai ketentuan undang-undang.
Pelayanan tersebut seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban. Selain itu, juga perbankan, perhubungan, dan unit sejenis lainnya.
Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit keria/ satuan organisasi/lembaga/perusahaan. Cuti Bersama dapat diatur pimpinan masing-masing perusahaan.
Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2023. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, telah beberapa kali diubah, dengan terakhir melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.