REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan terjadinya kasus penyiksaan anak selebgram Emy Aghnia oleh pengasuh. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan prihatin atas kejadian yang menimpa Jana Amira Priyanka atau akrab disapa Cana yang masih balita itu.
Diyah menyayangkan kasus penganiayaan oleh pengasuh kembali terjadi. "Hal ini juga menjadi pembelajaran dan refleksi untuk Yayasan penyalur," kata Diyah kepada Republika.co.id, Sabtu (30/3/2024).
Perihal pengasuh tersebut diambil dari yayasan ternama, Diyah mengatakan dengan nama yayasan yang sudah dikenal, semestinya memiliki sistem pengawasan dan evaluasi yang lebih akurat dan menjamin customer untuk nyaman dengan jasa tersebut. Meskipun hal ini juga kembali ke individu atau oknum pengasuh tersebut.
Setiap yayasan yang menangungi penyaluran tenaga kerja, mestinya sudah mengantongi izin resmi negara. Di dalamnya, termasuk ada dewan pengawas dalam yayasan tersebut sehingga adanya dewan pengawas ini semestinya memiliki regulasi dan evaluasi dalam setiap penyaluran dan pemantauannya.
"Selebihnya bagi masyarakat yang akan memakai jasa yayasan penyalur baby sitter kami menyarankan hendaknya ada perjanjian dan melihat track record dari calon tenaga yang akan diminta bantuannya," kata dia.
Begitu juga pemeriksaan psikologis, hendaknya menjadi salah satu dasar dari tenaga baby sitter tersebut diturunkan. Adanya sistem pengawas seperti CCTV tetap diperlukan dan bahkan bisa langsung dipantau dari ponsel orang tua.
Selebihnya bisa menggunakan pengawasan pada anggota keluarga lainnya yang kebetulan juga satu rumah dengan keluarga tersebut. Sementara dari pihak yayasan, sebaiknya pemantauan berkala tetap dilakukan untuk melihat tingkat kualitas tenaga yang disalurkan.
Jadi orang tua yang hendak mengambil pengasuh bisa memperhatikan semua faktor tadi. Yayasan penyalur juga tidak bisa lepas tangan jika pengasuh sudah disalurkan.
Dia mengatakan, KPAI sangat prihatin karena kekerasan dalam rumah tangga terjadi kembali, tidak melihat anak dari kalangan keluarga manapun. Tindakan KDRT tetap tidak dapat ditoleransi.
KPAI berharap kasus ini diusut sampai tuntas. Pelaku dapat dijerat pasal dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP yang beralaku serta UU PKDRT No 23 tahun 2004.
Diyah mengatakan, anak korban harus mendapat pendampingan psikologis agar menghilangkan trauma dan juga diturunkan peksos untuk melakukan pendampingan bagi keluarga anak korban. "Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak pasal 59A," kata dia.
Sebelumnya warganet dibuat nangis berjamaah setelah Aghnia mengunggah kondisi anaknya, Cana yang mengenaskan. Terdapat banyak luka lebam bekas pukulan, lecet, memar, bahkan salah satu matanya tidak bisa terbuka normal.
Cana diketahui disiksa selama lebih dari satu jam tanpa henti. Penyiksaan dilakukan di kamar yang dikunci rapat pada waktu subuh.
Aghnia mengunggah rekaman penganiayaan berdurasi sekitar empat menit melalui Instagram. Dalam video itu, tampak suster pengasuh menindih badan Cana, melempar tubuhnya, sampai menyemprot minyak kutus-kutus ke bagian wajah yang diduga juga mengenai mata.
Anak tersebut juga disebut sudah berlari dan dikejar ke sana ke mari untuk dihajar oleh pengasuh tersebut. Hingga saat ini kepolisian setempat masih mendalami motif tersangka penyiksaan tersebut.