Rabu 20 Mar 2024 20:37 WIB

Perang Sarung: Penjualan Senjata Tajam di Marketplace akan Diawasi, Apa Kata Tokopedia?

Menyusul maraknya perang sarung, polisi akan awasi penjualan sajam di marketplace.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah remaja yang terlibat dalam perang sarung dan diamankan di Mapolsek Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, berikut barang bukti yang ikut diamankan polisi, Selasa (28/3/2023).
Foto: dokpri
Sejumlah remaja yang terlibat dalam perang sarung dan diamankan di Mapolsek Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, berikut barang bukti yang ikut diamankan polisi, Selasa (28/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul maraknya tawuran perang sarung, kepolisian berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap penjualan senjata tajam di platform marketplace. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan terulangnya kasus serupa di masa depan.

Head of Communications Tokopedia, Aditia Grasio Nelwan memberikan tanggapan terkait rencana tersebut. Tokopedia, salah satu platform marketplace terbesar di Indonesia, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform dan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

"Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia," kata Aditia kepada Republika.co.id, Senin (18/3/2024).

Aditia menjelaskan bahwa Tokopedia telah menetapkan syarat dan ketentuan yang jelas mengenai produk apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan di platform mereka, khususnya bagian J Nomor 12. Salah satunya adalah larangan jual-beli senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement