Selasa 27 Feb 2024 22:59 WIB

Korban Sindikat Pornografi Sesama Jenis Berusia 12-16 Tahun, Mengapa Remaja Bisa Terjerat?

Anak-anak korban sindikat pornografi akan mendapatkan pendampingan psikososial.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Reiny Dwinanda
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung menunjukan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus pornografi anak online di Tangerang, Banten.
Foto:

Tidak hanya direkam, ketika sedang melakukan aktivitas seksual tersebut, para terduga pelaku pun beberapa kali melakukan video call melalui salah satu aplikasi percakapan instan dengan klien terduga pelaku yang berasal dari luar negeri. Terduga pelaku juga mengirimkan video-video anak korban kepada kliennya.

"Aksi tersebut kerap kali dilakukan di kamar hotel ataupun kontrakan," ungkap Rini.

Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk mengecek kondisi fisik dan psikologis anak korban serta memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban. Pihaknya bertekad mengawal kasus tersebut dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak berwajib.

Pihaknya mengapresiasi kerja cepat Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam mengungkap sindikat internasional yang memperjualbelikan konten eksploitasi anak di bawah umur berupa pornografi anak ini. Dalam kasus ini polisi telah menangkap salah seorang pelaku dan berbagai barang bukti berupa file yang berisi materi muatan kekerasan seksual terhadap anak yang secara sengaja diunduh dan disimpan oleh pelaku.

Polisi juga telah menangkap tiga pelaku lainnya. Polisi mengidentifikasi delapan anak korban berinisial MAHAF, FM, RN, NF, HS, S, AFB, dan DP.

"Kami menuntut agar para pelaku mendapatkan hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Rini.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun telah bekerja sama dengan sejak 21 Agustus 2023 mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan International Task Force of Violent Against Children milik Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement