REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) siap untuk memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak yang menjadi korban jaringan internasional pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis. Sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun menjadi korbannya.
"Para korban cenderung menunjukkan kecemasan dan memiliki rasa percaya diri yang kurang," kata Plh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Rini menyebut, usia anak korban tengah memasuki tahap remaja awal. Di fase perkembangan tersebut, anak belum memiliki kematangan secara emosional dan sosial.
"Para anak korban pun mudah dirayu, dibujuk, dan dipengaruhi oleh para pelaku karena mereka memiliki tingkat intelegensi yang cenderung rendah," ujar Rini.
Untuk membuat korban terjerat, lanjut Rini, para terduga pelaku mendekati anak-anak dengan mencoba berteman. Mereka sering memberikan makanan dan mengajak korban untuk bermain game online.
"Setelah itu para anak korban diberikan akun game online tersebut dan diiming-imingi akan diberikan uang berkisar antara Rp 200 ribu-Rp500 ribu dengan syarat para anak korban mau melakukan tindakan seksual," ujar Rini.
Aktivitas seksual para terduga pelaku dengan korban direkam secara sengaja. Para korban pun sadar rekaman video akan disebar luaskan oleh para terduga pelaku.