Selasa 06 Feb 2024 12:20 WIB

Pernikahan tak Selalu Mulus, Selingkuh dan Masalah Nafkah Boleh Dijadikan Alasan Cerai?

Ada beberapa penyebab yang membuat perceraian dapat dibenarkan menurut Islam.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Sidang perceraian (Ilustrasi). Islam telah mengatur faktor apa saja yang membuat dapat dibenarkan untuk melakukan perceraian.
Foto: Republika/Prayogi
Sidang perceraian (Ilustrasi). Islam telah mengatur faktor apa saja yang membuat dapat dibenarkan untuk melakukan perceraian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara umum, perceraian sama sekali tidak dipandang baik dalam Islam. Sebaliknya hal itu dibenci atau tidak dianjurkan kecuali dibenarkan oleh alasan yang sah.

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : أَبْغَضُ الْحَلَالِ اِلَى اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلَاقُ

Baca Juga

Rasulullah SAW bersabda: "Perkara halal yang sangat dibenci Allah SWT ialah talak (cerai)." (Kasyful Ghummah, halaman. 78, jilid 2)

Karena itu, dalam sikap Islam yang baik, tidak boleh melakukan perceraian, kecuali disebabkan kasus-kasus ekstrem dan tidak dapat dihindari, yang dianggap sah dalam Islam. Perceraian bisa membawa dampak buruk, bisa pada keluarga dan individu, menimbulkan luka psikologis serta emosional yang mendalam, terutama jika melibatkan anak-anak.

"Karena faktor-faktor tersebut dan lain-lain, maka Islam memandang perkawinan sebagai suatu akad yang khidmat (mithaq ghalizh) dan menganggapnya sebagai kewajiban kedua belah pihak yang telah mengadakan akad tersebut dengan menyebut nama dan firman Allah, dengan mengupayakan keutuhannya sesuai dengan sebaik-baiknya, kemampuan mereka," kata Sheikh Ahmad Kutty, dosen senior dan cendekiawan Islam di Islamic Institute of Toronto, Ontario, Kanada.

Masa depan umat manusia terletak pada keluarga sehat yang merupakan landasan masyarakat. Namun, ada beberapa kasus nyata ketika perceraian adalah satu-satunya pilihan yang harus diambil. Berikut beberapa alasan yang sah:

1. Pelecehan atau penyiksaan secara fisik, mental, atau emosional

Ketika salah satu pasangan melakukan kekerasan dan melakukan penyiksaan fisik, mental, atau emosional, dan tidak mau berubah dengan mengambil tindakan praktis melalui terapi atau konseling, maka hal tersebut merupakan alasan yang sah untuk mengajukan perceraian. Prinsip Islam menyatakan, :tidak boleh ada yang menyakiti dan disakiti". Zhulm (ketidakadilan) tidak ditoleransi dalam Islam, tidak peduli siapa pelakunya.

2. Kegagalan untuk memenuhi maksud dan tujuan dimulainya perkawinan

Hal ini dapat berupa ketidakcocokan total di antara pasangan. Ini dapat terlihat dari perbedaan temperamen, kesukaan, dan ketidaksukaan mereka yang tidak dapat didamaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement