Jumat 26 Jan 2024 13:33 WIB

Apakah Janin yang Mengalami Kelainan Boleh Digugurkan?

Perlu dilihat lebih dulu usia janin sebelum memutuskan untuk menggugurkan kandungan.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani / Red: Friska Yolandha
Dokter berbicara terkait boleh atau tidaknya janin yang mengalami kelainan digugurkan.
Foto: Dok: Peneliti Durham University
Dokter berbicara terkait boleh atau tidaknya janin yang mengalami kelainan digugurkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, ada seorang pengirim di menfess media sosial X (sebelumnya Twitter) yang menanyakan tentang janin yang mengalami kelainan. Dari tangkapan layar yang diambil dari video TikTok, janin mengalami kelainan nasal. 

Di tangkapan layar tersebut terdapat tulisan “Jika bayi mengalami kelainan, apakah yang bunda lakukan? Mempertahankan atau terminasi?”

Baca Juga

Dokter Spesialis Kandungan, Dr Taufik Jamaan SpOG, mengatakan screening nasal bone adalah salah satu screening untuk kelainan kromosom pada janin di usia 11-14 pekan. Tetapi kalau tidak melihat adanya nasal bone atau tulang hidung pada janin tersebut pada saat USG, dia menambahkan, kita boleh curiga adanya satu kelainan kromosom. 

“Paling sering itu adalah trisomy 21 sindrom down,” ujar dr Taufik saat dihubungi Republika.co.id, beberapa waktu lalu. 

Setelah itu, biasanya dilanjutkan dengan pemeriksaan Noninvasive Prenatal Testing (NIPT). Dalam pemeriksaan ini, darah ibu diambil untuk mendeteksi adanya kelainan kromosom. 

“Itu kan screening USG masih ada miss-nya kan, istilahnya. Jadi biasanya dilanjutkan dengan pemeriksaan darah tersebut,” kata dr Taufik yang berpraktek di RSIA Bunda Menteng, RS Hermina Jatinegara dan RS Brawijaya Saharjo ini. 

Ia menjelaskan pada pemeriksaan kromosom, kromosom pada manusia berjumlah 23 pasang kromosom. Namun jika kromosom 21-nya ada tiga bukan sepasang, maka itu disebut dengan trisomy 21 atau sindrom down (down syndrome). 

“Jadi pada pemeriksaan kromosom itu kan kromosom ada 23 ya kan, sepasang-sepasang. Jadi kalau pada kromosom nomor 21 itu bukan sepasang, tapi ada tiga, nah itu Sudah disebut dengan trisomy 21 atau sindrom down,” ujarnya. 

Kalau memang telah terdeteksi lagi sindrom down, tutur dr Taufik, nanti dilihat lagi perkembangan janinnya apakah banyak kelainan-kelainan yang berat. Menurutnya, kalau janin hanya mengalami kelainan ringan-ringan saja tidak ada masalah. 

“Kalau cuma ringan-ringan saja, nggak ada masalah kan? Kalau misalnya kelainan berat, kelainan jantung, kelainan organ-organ, itu baru dibawa ke komite medik apakah digugurkan atau dilahirkan. Namanya abortus medisinalis. Namun, kalau misalnya dilanjutkan, ya tentu bergantung informed consent dengan keluarganya, dengan orang tuanya, dan dilanjutkan kehamilannya,” katanya menjelaskan. 

Sementara itu, saat ditanya apakah boleh menggugurkan janin yang sudah ketahuan cacat dalam kandungan dan bagaimana hukumnya dalam Islam menggugurkan janin yang sudah ketahuan cacat dalam kandungan,  Pimpinan Ma'had Aly Zawiyah Jakarta, Ustazah Badrah Uyuni menyarankan untuk mengecek umur janin. 

Menurutnya, boleh digugurkan kalau janin belum berumur empat bulan. Tetapi, kalau janin sudah lebih dari empat bulan, maka tidak boleh. Sebab dikhawatirkan menyebabkan kesulitan di masa mendatang karena ruh diberikan pada usia kandungan empat bulan. 

“Coba dicek umurnya. Kalau belum empat bulan boleh, tapi kalau sudah lebih dari empat bulan ga boleh. Karena dikhawatirkan menyebabkan kesulitan di masa datang. Karena ruh diberikan pada usia kandungan empat bulan,” ujar Ustazah Badrah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement