Rabu 10 Jan 2024 20:00 WIB

Nazar Terkait Pilpres, Apa Hukumnya Jika tak Dilaksanakan? Ini Penjelasan Mamah Dedeh

Sejumlah warganet mengungkapkan nazarnya jika capres pilihannya menang.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Ustazah Mamah Dedeh. Menurut Mamah Dedeh, bernazar untuk pemilu sebenarnya tidak layak.
Foto: Thoudy Badai_Republika
Ustazah Mamah Dedeh. Menurut Mamah Dedeh, bernazar untuk pemilu sebenarnya tidak layak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semasa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden RI 2024, para pendukung melakukan banyak hal untuk kandidat yang pilihannya. Belakangan, di media sosial bahkan ramai warganet yang mengungkapkan nazarnya jika calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilihan mereka memenangkan kontestasi Pemilu 2024.

Tagar #Nazarpemilu juga menjadi trending di platform X (sebelumnya Twitter). Bahkan, cawapres dari nomor urut satu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) lewat TikTok @muhaiminiskandar juga mengunggah konten terkait nazar seorang warga bernama Agus dari Kota Metro, Provinsi Lampung.

Baca Juga

"Saya nazar kalau nanti AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) jadi saya mau naik sepeda dari Metro ke Istana Negara," kata Agus dalam video tersebut, dikutip Rabu (10/1/2024).

Bagaimana nazar dalam pandangan Islam? Ustazah Mamah Dedeh mengatakanm di dalam Islam, nazar diperbolehkan untuk diucapkan dan sebaiknya sesuai kesanggupan bagi yang bernazar.

"Nazar adalah diwajibkan bagi diri sendiri ketika seorang bernazar dan sanggup melaksanakannya," kata Mamah Dedeh kepada Republika.co.id.

Namun, menurut Mamah Dedeh, nazar yang dikaitkan dengan Pemilu seyogianya tidak diperlukan. Meski demikian, tidak ada larangan bagi orang yang ingin bernazar.

"Silakan aja (untuk Pemilu/red), tapi tidak layak, tidak harus begitu," ujar Mamah Dedeh.

Secara harfiah, nazar berarti "mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT." Syariatnya tercantum dalam Alquran surah Ali Imran ayat 35 dan surah Maryam ayat 26. Pada umat Nabi Muhammad, nazar disyariatkan berdasarkan nash, baik Alquran maupun hadist.

Dalam Alquran, nazar disebutkan pada surah al-Hajj ayat 29. Artinya "..dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.." Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Aisyah, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya, dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah (nazar itu) dilaksanakannya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement