Rabu 20 Dec 2023 15:36 WIB

Kalender 2024: Libur Nasional 17 Hari dan Cuti Bersama 10 Hari, Ini Daftarnya

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada 2024.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Qommarria Rostanti
Kalender 2024 (ilustrasi). Pada 2024, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Foto:

Cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yakni:

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967. “Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya. Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan, dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” papar Menko PMK.

Dia mengatakan, untuk langkah selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement