REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Label BTS, Big Hit Music akan memberikan tuntutan hukum kepada penguntit para personel BTS. Diketahui aksi sasaeng fans tersebut telah menimbulkan keluhan dari berbagai penggemar K-Pop di berbagai negara.
Dilansir dari laman Allkpop pada Sabtu (18/11/2023), Big Hit Music menyatakan, pihaknya selama kuartal ini telah menyampaikan banyak keluhan kepada lembaga penegak hukum. Pihaknya juga sudah memberikan bukti yang dikumpulkan melalui laporan para penggemar dan pemantauan labelnya sendiri.
"Khususnya dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang melanggar hak-hak artis," kata Big Hit Music.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, individu atau penguntit tersebut telah mengirimkan surat dan parsel ke rumah artis. Tindakan ini jelas telah menyebabkan kerugian bagi keluarga artis. Sebab itu, pihaknya mengajukan pengaduan atas pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Penguntitan.
Beberapa tersangka di antara keseluruhan pengadu di kuartal kedua pada 2022 telah menerima keputusan untuk menunda penyelidikan dan nondakwaan. "Sebagai tanggapan, kami telah mengajukan keberatan dan meminta penyelidikan ulang," kata Big Hit Music.
Sebagaimana diketahui, para anggota BTS telah menghadapi situasi menyedihkan yang disebabkan oleh sasaeng fans. Para penguntit ini telah terlibat dalam berbagai bentuk pelecehan sehingga beberapa anggota mengungkapkan kesusahan mereka secara terbuka.
Pada 17 November, Kantor Polisi Gangnam Seoul mengeluarkan surat panggilan non-penangkapan terhadap seorang perempuan berusia 20-an, yang diidentifikasi sebagai A. Ia diduga telah melanggar Undang-Undang Pencegahan Penguntitan dan masuk ke kediaman artis tanpa izin.
A dituduh melakukan tindakan penguntitan, seperti menunggu di depan rumah V pada pukul 18.30 sekitar 28 Oktober. Kemudian naik lift, berbincang dengannya, dan bahkan memintanya menandatangani formulir pencatatan pernikahan.
Setelah kejadian tersebut....