Senin 13 Nov 2023 19:53 WIB

Fatwa Haram 'Dukung Israel', Bagaimana Jika Sudah Telanjur Beli Produknya?

Yang diharamkan MUI adalah segala jenis transaksi mendukung Israel dan zionisme.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Boikot produk Israel dan pro-Israel (ilustrasi). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa mendukung Israel hukumnya haram.
Foto: DBS
Boikot produk Israel dan pro-Israel (ilustrasi). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa mendukung Israel hukumnya haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa mendukung Israel hukumnya haram. Fatwa tersebut ditetapkan pada Rabu 8 November 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Melalui Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu, terdapat empat poin dalam ketentuan hukum seperti pertama, wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer Israel. Poin kedua, diaebutkan bahwa dukungan itu bisa dilakukan termasuk melalui distribusi zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga

Poin ketiga, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada disekitar muzaki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. Kemudian poin keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Founder Halal Corner Aisha Maharani berpandangan bahwa pada poin keempat memiliki arti segala kegiatan yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Kegiatan ini bisa pernyataan sikap, donasi, pembelian produk dan sebagainya.

Kedua, terkait rekomendasi MUI, Aisha menjelaskan poin ketiga yang berbunyi “Umat Umat Islam diiimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme”. Menurut Aisha, segala bentuk transaksi dan penggunaan produk Israel ini diutamakan dihindari.

“Masyarakat bisa mencari alternatif dan tetap diutamakan yang halal dan thayyib. Namun jika belum ada pengganti dan diperlukan dalam rangka menyelamatkan nyawa, maka ada keringanan (rukhsah),” demikian dikutip dari konten Aisha di Instagram, Senin (13/11/2023).

Jadi sebisa mungkin ikhtiar dulu mencari alteratifnya. Aisha juga menekankan soal daftar produk yang terafiliasi Israel ini perlu menunggu klaim dari pihak berwenang terlebih dulu.

“Saya gak berani jamin. Amannya memang menunggu pihak yang berwenang dulu. Tapi kalau masyarakat memang sudah ada keyakinan tidak membeli produk yang diyakini memang berafiliasi ke israel dan zionisme silakan dilakukan,” ujar Aisha kepada Republika.co.id, Senin (13/11/2023).

Seruan MUI ini tidak mengharamkan status kehalalan produk jika telah tersertifikasi halal. Yang diharamkan adalah segala jenis transaksi mendukung Israel dan zionisme.

Untuk datar produk yang terafiliasi dinilai perlu pengkajian lebih mendalam baru kemudian dirilis ke publik. Sementara jika ada perusahana terduga, namun kemudian membuat klarifikasi juga harus tegas dan jelas, juga jangan telat.

“Ya dia telat itu. Coba di awal gercep dan bahasa jelas, ya ga kena efek boikot sebesar saat ini,” kata Aisha.

Adapun jika sudah terlanjur membeli produk yang pro Israel, maka tetap boleh dipakai atau dihabiskan. Mengenai produk seperti alat elektronik, alat komunikasi, aplikasi sosial, jika belum ada penggantinya, bisa digunakan untuk melawan balik propaganda jahat yang dilakukan Israel, seperti update mengenai berita di Palestina. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement