REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tradisi arisan biasa ditemukan di kalangan masyarakat Indonesia. Umumnya, arisan ini juga menerapkan aturan tertentu, seperti halnya potongan biaya administrasi ketika pemenang arisan diumumkan.
Apakah potongan admin ini halal dalam Islam? Menurut Ustaz Dr Oni Sahroni perihal biaya jasa ini diperbolehkan. Namun, tentu dengan kesepakatan yang dapat diterima.
“Boleh selama itu di luar uang arisan sebagai pengganti atau kompensasi dari jasa pengelolaan arisan (ta’widh/ijarah),” tulis Ustaz Oni, dikutip dari Tanyasyariah, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan bahwa apabila pengelola uang arisan atau dalam hal ini admin, membutuhkan biaya karena ada dana riil yang ia keluarkan untuk mengelola administrasi arisan tersebut, seharusnya itu diambil di luar uang arisan. Contohnya, semua peserta arisan dapat bersepakat untuk iuran kembali di luar uang arisan yang dikhususkan bagi biaya yang digunakan oleh pengelola.
Jika ada 10 anggota arisan, masing-masing bisa mendapatkan uang arisan Rp 10 juta dan harus membayar uang arisannya sesuai nominal tersebut, maka antara yang didapat dan dibayar sama nominalnya.
Kedua, hal ini karena akad dalam arisan itu utang piutang. Oleh karena itu, jika ada biaya yang harus dikeluarkan pengelola arisan, bisa disepakati antar anggota untuk biaya administrasi arisan tersebut. Hal ini merujuk kepada kaidah.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا اِذَا كَانَ مَشْرُوطًا فِيْهِ نَفْعٌ لِلْمُقْرِض.
“Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan”.
Dan juga merujuk kepada kaidah tentang:
لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار
“Tidak boleh memberikan sesuatu yang merugikan orang lain.”
Sementara itu, menurut ulama Indonesia, Buya Yahya, ada kategori arisan yang benar dan tidak benar. Arisan yang benar, misalnya, dalam irama tolong menolong.
Dia mencontohkan jika ada....