Selasa 10 Oct 2023 13:10 WIB

Video Larang Rebana di Masjid Viral di Medsos, Bagaimana Hukum Main Rebana dalam Islam?

Di video itu, seorang pria mengatakan main rebana di masjid merupakan kemunkaran.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti
Warga Muslim mengikuti barzanji  diiringi rebana (ilustrasi). Bagaimana sebenarnya hukum memainkan alat musik rebana dalam Islam?
Foto: Antara/Siswowidodo
Warga Muslim mengikuti barzanji diiringi rebana (ilustrasi). Bagaimana sebenarnya hukum memainkan alat musik rebana dalam Islam?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seseorang tampak mengamuk ketika melihat ada alat musik rebana di dalam masjid. Menurut orang tersebut, musik diharamkan dalam Islam, sehingga keberadaan alat musik rebana di masjid merupakan kemunkaran.

Bagaimana sebenarnya hukum memainkan alat musik rebana dalam Islam? Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zubaidi menjelaskan bahwa alat musik itu termasuk dalam hadrah, sebuah kesenian yang sudah mengakar dan sangat dikenal di budaya Indonesia. Terlebih, di kalangan pesantren, sebab termasuk sebuah aksi syiar melalui syair.

Baca Juga

Disampaikan Zubaidi, selama ini nyanyian yang dibawakan para pelaku seni hadrah termasuk nasyid, puji-pujian kepada Allah SWT, juga shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Di zaman Rasulullah pun, kesenian demikian juga sudah ada, yang diketahui lewat sebuah hadits.

Ulama yang membolehkan berargumen dengan sebuah dalil berikut:

حَدِيْثُ (أَعْلِنُوْا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ) التُّرْمُذِي 

"Umumkanlah pernikahan, jadikan pernikahan di masjid dan tabuhkanlah dengan terbang" (HR Turmudzi).

"Dalam hadits tidak jelas di luar apa di dalam masjid, tapi kalau dilihat, begitu banyak ulama memahami masyarakat pada waktu itu menabuhnya di dalam masjid," ujar Zubaidi kepada Republika.co.id, Senin (9/10/2023).

Walaupun, memang ada ulama lain yang tidak sependapat dengan diperbolehkannya bermain musik atau mendengarkan musik. Namun, Zubaidi sependapat dengan dibolehkannya menabuh rebana di masjid, selama nyanyian yang dibawakan sifatnya memperkuat keimanan dan ketakwaan.

"Tidak boleh juga bernyanyi di dalam masjid dengan rebana, tapi nyanyian yang isinya hanya percintaan. Tentu harus memperhatikan waktu juga, dilakukan ketika tidak sedang saatnya sholat lima waktu," ujarnya.

Menurut Zubaidi, perkara tersebut termasuk masalah khilafiyah, yang artinya perbedaan pendapat, pandangan, atau sikap. Dia berharap masing-masing Muslim bisa saling menghormati pendapat yang berlainan. Apabila memang merasa tidak sependapat, tak perlu dengan cara menghujat.

Pasalnya, memang ada dalil yang melandasinya bagi yang berpendapat hal itu diperbolehkan. Selain itu, seni memainkan rebana sudah membudaya di tengah masyarakat. Yang terpenting, semua dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

"Ini bagian dari kita bisa saling toleransi dalam perbedaan. Karena memang, ulama yang membolehkannya pun memiliki dalil yang cukup kuat. Semoga ini semua tidak menjadi kontroversi, saling hormat-menghormati saja. Toh, ini hal positif, bukan negatif," kata Zubaidi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement