Kamis 05 Oct 2023 21:21 WIB

Habis WFH, WFO Hingga WFA, Kini Terbit WFC, Apa Itu?

Fungsi kantor di zaman sekarang memang makin luntur.

Saat ini bekerja tidak harus dari kantor atau rumah, tetapi bisa dari kafe./ilustrasi
Foto: Unsplash
Saat ini bekerja tidak harus dari kantor atau rumah, tetapi bisa dari kafe./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA---Pandemi Covid-19 telah memberikan banyak pelajaran baru dan memaksa lingkungan untuk berubah serta beradaptasi dengan cepat. Salah satunya adalah mempercepat transformasi digital baik di dalam masyarakat, dunia usaha dan tidak terkecuali pada pemerintahan.

Dengan menggunakan perangkat kerja yang digital membuat pekerjaan menjadi fleksibel dan mudah diakses di mana pun. Perubahan-perubahan ini cenderung mempengaruhi hasil kerja dan karier individu dengan cara yang berbeda.

Baca Juga

Dengan demikian, fungsi kantor di zaman sekarang memang makin luntur. Secara tidak langsung kantor cuma ruang untuk bertemu. Kalau sudah di depan laptop, maka semua orang akan sibuk dengan pekerjaannya masing-masing.

Pemerintah pun tidak mau ketinggalan untuk menerapkan konsep ini kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian melakukan survei tentang skema kerja bagi ASN. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95,7 persen setuju dengan skema kerja hybrid, artinya tidak semuanya harus masuk kantor sebagaimana saat merebaknya virus corona.

Selain itu, pola kerja tersebut juga dikaji berdasarkan praktik bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil pada saat pandemi COVID-19.

Menindaklanjuti hal itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lewat Perpres ini, ASN bisa bekerja secara fleksibel tanpa harus datang ke kantor alias bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Jadi istilahnya bukan lagi WFH tapi WFA. Kalau di Kementerian Keuangan istilahnya fleksibilitas tempat bekerja atau flexible working space (WFS).

Tak hanya itu, kini muncul fenomena baru yang kerap disebut work from cafe (WFC). Sampai saat ini pun, WFC malah jadi tren pola kerja baru bagi generasi muda atau milenial.

Dengan adanya kebiasaan WFC ini setidaknya dapat menghilangkan rasa suntuk orang-orang yang harus bekerja dari rumah. 

Meskipun pandemi telah membaik, tren WFC ini masih banyak dilakukan para pekerja muda. Apalagi saat ini banyak perusahaan yang memberikan fleksibilitas kerja bagi karyawannya.

Bekerja di kafe memberikan perubahan pemandangan yang dapat membantu merasa lebih fokus dan termotivasi. Sebagian orang merasa hal ini sebagai salah satu solusi mengatasi rasa jenuh ketika bekerja.

Adapun ngopi sambil kerja di kafe punya beberapa manfaat seperti halnya WFC jadi ladang inspirasi. Biasanya sebagian para pekerja yang kehabisan ide kreatif saat lagi bekerja langsung ke kafe. Sambil minum kopi, ide itu biasanya keluar.

Selain itu, mempererat hubungan tim. WFC tidak harus dilakukan sendirian, melainkan bisa dengan mengajak tim di kantor untuk bekerja bareng di luar. Dengan mengajak tim, hubungan antarpegawai bisa semakin dekat.

Belum lama ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan keinginannya untuk memberikan keleluasaan bagi para ASN untuk bekerja dari luar lingkungan wilayah perkantoran pemerintah kota setempat.

Baginya, sekarang ini ASN bisa bekerja dari mana pun. Hal itu sesuai dengan konsep Surabaya Smart City yang mengedepankan digitalisasi. Sistem kerja di era digitalisasi ini tak hanya memandang soal kehadiran di kantor, melainkan harus memiliki pemikiran merealisasikan output dan outcome yang sudah ditetapkan.

Oleh karenanya, bekerja disebutnya tidak harus dilakukan dari balik meja saja, melainkan langsung turun untuk mengetahui persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat.

Bahkan bisa saja para ASN itu kerja sambil ngopi dengan masyarakat di warung kopi (warkop), kafe, restauran, mal atau lainnya. Dari situ diharapkan akan muncul diskusi atau obrolan antara warga dengan aparatur negara.

Sistem kerja yang fleksibel itu dimaksudkan membuat para ASN bisa lebih memahami kondisi di lapangan. Selain itu, ASN juga tidak merasa tegang hingga tertekan dengan beban pekerjaan yang dijalankannya. Namun, mereka diharapkan bisa menikmati hidup sebagai pegawai negara, sekaligus tetap bersikap profesional.

Wali kota pun tidak mengkhawatirkan soal pengawasan kinerja anak buahnya dengan sistem kerja baru itu. Sebab, semua komponen kedinasan saat ini mayoritas sudah mengandalkan aplikasi berbasis daring.

Sesuai rencana, Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan sistem tersebut mulai 2024. Untuk itu, seluruh pelayanan di lingkup pemerintah kota harus sudah digitalisasi sehingga pelayanan kepada masyarakat  bisa dilakukan dari mana saja secara digital menggunakan ponsel.

Dengan wacana ASN bekerja dari mana saja, maka sistem tersebut dinilai hampir sama dengan sistem yang diterapkan oleh para startup yang ada di Indonesia. Jadi tetap  ada output dan outcomenya. Output merupakan hasil-hasil dari proses atas input, sedangkan outcome merupakan sasaran yang akan dicapai melalui output.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement