Senin 11 Sep 2023 05:47 WIB

Pasangan tak Mau Terbuka Soal Gaji, Bagaimana Hukumnya?

Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Natalia Endah Hapsari
Seorang suami tidak diwajibkan untuk memberitahu semua informasi spesifik mengenai keuangan dirinya, selama dia memenuhi kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya dengan layak. (ilustrasi)
Foto:

Perlu diketahui, gaji atau pemasukan yang didapatkan oleh istri sepenuhnya merupakan hak istri, seperti dilansir IslamWeb. Istri juga memiliki hak untuk menyembunyikan sebagian atau semua informasi mengenai harta yang dia miliki.

Meski boleh menyembunyikan informasi, istri tidak diperkenankan untuk berbohong kepada suami. Sebagai gantinya, istri dapat menggunakan kalimat yang ambigu bila sang suami bertanya mengenai harta yang dimiliki istri. Misalnya, saat suami bertanya mengenai seberapa banyak uang yang dimiliki oleh istri, istri dapat menjawab bahwa "ini uang yang saya miliki di dompet" tanpa harus menyebut harta lain yang dia miliki.

"Gaji istri adalah haknya sendiri dan dia bebas untuk melakukan apa saja dengan itu sesuai kehendaknya," ungkap Islam Web, seperti dikutip oleh Republika melalui laman resminya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui laman resminya. MUI mengungkapkan bahwa suami tidak berdosa bila menyimpan atau menyembunyikan penghasilan dari istri selama dia telah menunaikan kewajiban memberikan nafkah kepada istri.

Namun bila suami menyembunyikan uang, sedangkan ada kebutuhan istri yang belum terpenuhi, maka istri boleh mengambil uang yang disembunyikan suami tersebut untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits tentang Hindun binti Utbah RA.

Dalam hadits riwayat Bukhari 2211 dan Muslim 4574, Hindun mengadu kepada Rasulullah bahwa suaminya, Abu Sufyan, telah memberikan nafkah. Akan tetapi nafkah tersebut tidak mencukupi untuk kebutuhan dia dan anaknya.

Rasulullah lalu mengatakan Hindun boleh mengambil sebagian dari harta suaminya secara baik-baik. Akan tetapi, jumlah yang diambil harus disesuaikan dengan kebutuhan atau tidak berlebihan. "Jadi selama seorang suami telah menunaikan kewajibannya kepada istrinya, maka seorang suami tidaklah berdosa jika dia menyimpan atau menyembunyikan uang penghasilannya dari istrinya. Wallahu A'lam," tutur MUI. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement