REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tes DNA telah dilakukan terhadap bayi yang diduga tertukar di Bogor, Jawa Barat, pada awal pekan ini. Tes DNA merupakan prosedur yang digunakan untuk mengetahui informasi genetika seseorang.
DNA merupakan materi genetik yang menentukan sifat atau karakteristik dari seseorang. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor, Kornadi, mengatakan tubuh manusia terdiri atas 46 kromosom setiap selnya. Kromosom-kromosom tersebut tersusun dari DNA.
“DNA inilah yang merupakan materi genetik yang menentukan sifat atau karakteristik dari seseorang. Dan itu kan terbukti bahwa DNA ini sebagai alat uji forensik untuk menentukan garis keturunan atau silsilah seseorang,” kata Kornadi ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (23/8/2023).
Kornadi yang juga dokter spesialis jantung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi dan RS Sentra Medika ini,mengatakan, DNA dipakai untuk beberapa tes. Mulai dari tes yang sangat penting seperti tes genetik atau forensik keturunan, yang keakuratannya hampir sempurna atau mencapai 99,9 persen. Selain itu, tes DNA juga bisa dilakukan pra kelahiran untuk memeriksa apakah janin yang dikandung memiliki kelainan maupun riwayat penyakit tertentu. Utamanya, bagi keluarga yang memiliki penyakit keturunan.
“Yang paling penting, DNA ini sebagai alat bukti forensik untuk menentukan orang ini betul atau bukan, misalnya ada kejadian mayat ditemukan. Diambil sampel dari keluarga garis keturunan dari orang tersebut,” ujarnya.
Dia mengatakan, DNA bisa diambil melalui sampel darah, kulit, rambut, gigi, atau air liur yang akan diperiksa. Namun sebagian besar sampel yang digunakan ialah darah dan air liur.
“Kalau pada janin, biasanya yang diambil sampelnya cairan ketuban atau plasenta. Tapi kalau untuk memeriksa anak, bisa diambil sampel darah nanti tinggal dicocokin dengan sampel dari ibu, atau bapaknya,” kata Kornadi.
Kornadi menyebut, syarat dari pelaksanaan tes DNA yakni pengambilan sampel dan jumlah sampel yang cukup. Misalnya, pada pemeriksaan genetik ibu dan anak, bisa diambil sampel darah sebanyak 3 cc.
Tidak ada batas minimal usia pelaksanaan tes DNA. Terhadap bayi yang masih ada di dalam kandungan pun bisa dilakukan tes DNA.
Dia mengatakan, untuk melakukan tes DNA, besaran biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta. “Yang jelas dia nggak di-cover sama BPJS. Biaya tes DNA sekitar Rp 7 juta sampai Rp 10 juta," ujarnya.
Di Kabupaten Bogor sendiri, beberapa rumah sakit bisa merujuk tes DNA ke Laboratorium Prodia. Dengan hasil akhir yang keluar di waktu yang berbeda.
“Berapa lama? Biasanya Tergantung laboratorium. Bisa dua pekan atau bulanan, nanti disampaikan hasilnya,” ucapnya.