REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan suami-istri asal Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Siti Mauliah (37 tahun) dan Muhamad Tabrani (52) melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor setelah mengetahui anaknya tertukar di rumah sakit sejak baru lahir. Keduanya kini masih menunggu hasil penyelidikan dari Unit PPA.
"Pasti kami akan menggugat (pihak RS) secara perdata atas kerugian yang sudah dialami klien kami," kata kuasa hukum Siti, Rusdy Ridho, di Bogor, Kamis (10/8/2023).
Rusdy mengungkapkan Siti melahirkan dengan operasi caesar di RS Sentosa, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada 18 Juli 2022. Saat itu, Siti dapat langsung menyusui bayi yang ia lahirkan.
Hanya saja, menurut Rusdy, kliennya merasa ada beberapa perbedaan pada bayi yang diserahkan kepadanya di hari kedua setelah melahirkan. Ketika akan menyusui, ia melihat rambut bayi tersebut tampak lebih lebat.
Ketika Siti hendak pulang dari RS, lanjut Rusdy, suster yang melayani sempat menanyakan kepada mengenai gelang penanda yang dikenakan oleh bayi. Tapi, saat itu disebutkan oleh suster tersebut bahwa hanya gelang yang tertukar, bukan bayinya.
"Dikonfirmasi, alasan rumah sakit itu hanya tertukar gelang. Sampai berlarut sampai setahun ini," kata Rusdy.