REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, ada beragam jenis konten yang bisa dibagikan ke media sosial, termasuk konten berjoget di Tiktok yang sangat populer di kalangan anak muda. Ketika membuka Tiktok, tak jarang kita temukan perempuan Muslimah bahkan yang berhijab ikut berlenggak-lenggok. Pertanyaannya, bolehkah Muslimah berhijab melakukannya?
Para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai hal tersebut. Tercantum dalam Kitab Liqaa Baabil Maftuh bahwa hukum asal tarian adalah makruh. Istilah makruh artinya tidak disukai dalam agama tetapi tidak ada larangan secara eksplisit.
"Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun, jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir, maka menjadi haram." (Liqaa Baabil Maftuh, 41/8).
Ustadz Adi Hidayat dalam penjelasannya yang disiarkan lewat kanal Youtube Wikislam pun menyoroti soal makruhnya tarian. Terkait aksi berjoget di Tiktok oleh perempuan, terlebih Muslimah berhijab, Ustadz Adi menyampaikan pandangannya secara lebih mendetail.
"Segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minim hal-hal positif, dinilai makruh oleh syariat. Tidak disukai. Apalagi, jika hal yang dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Apabila tarian yang disiarkan lewat Tiktok memuat tampilan erotis dan mengundang syahwat, maka tarian demikian tidak boleh dilakukan oleh Muslimah berhijab karena sudah termasuk hal yang diharamkan oleh agama. Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027 tersebut menyarankan Muslim dan Muslimah lebih berhati-hati terhadap perkara makruh.
Meski hukumnya makruh, apabila menyebabkan atau mengarah pada yang haram, maka hukumnya menjadi haram. "Saran saya lebih baik dijauhi, karena tidak disukai oleh agama," ungkap pendakwah yang mendirikan pusat kajian Islam bernama Quantum Akhyar Institute itu.
Pada siaran yang sama, Ustadz Ahmad Khan menyampaikan pandangan lain mengenai aksi berjoget di Tiktok. Dia mengutip Kitab Fiqih Mazahibul Arba'ah jilid kedua halaman 43 yang mengharamkan aksi demikian, karena perbuatan tersebut dinilai dapat menimbulkan berbagai macam faktor negatif.
Ustadz Ahmad menjelaskan, ketika perempuan menari di Tiktok, itu bisa disaksikan oleh lawan jenis yang bukan mahramnya. Hal tersebut merupakan hal yang haram, baik dilihat secara langsung maupun tidak langsung. Semisal, lewat media televisi, beragam aplikasi, atau media sosial.
"Hukum wanita menari atau berjoget di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya maka hukumnya haram, sesuai ijma, kesepakatan para ulama," ucap Ustadz Ahmad Khan. Dia menjelaskan, beberapa hal negatif yang bisa timbul antara lain memicu syahwat, menimbulkan fitnah, merusak kehormatan diri, serta bisa mengundang petaka dan azab dari Allah SWT.