REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agama Islam telah mengatur seluruh aspek terkait kehidupan umatnya. Salah satu perkara yang diatur merupakan penggunaan cincin bagi perempuan maupun laki-laki.
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa penggunaan cincin telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Mengutip kitab Syamail Muhammad, yang membahas kepribadian dan akhlak Nabi Muhammad SAW, Abduh mengatakan bahwa laki-laki dilarang mengenakan cincin di jari tengah dan telunjuk.
Ustadz Abduh kemudian mengutip hadist yang diriwayatkan Anas bin Malik, bahwasanya Nabi Muhammad SAW biasa mengenakan cincin di sini -Anas berisyarat pada jari kelingking, sementara untuk perempuan bisa dipakai di jari mana saja.
"Imam Nawawi juga sepakat, menurut sunnah cincin pria diletakan di jari kelingking, sementara untuk wanita di jari mana saja," kata ustadz Abduh dalam ceramah yang diunggah di saluran Youtube Rumaysho, seperti dikutip Rabu (2/8/2023).
Masih bersumber pada kitab Syamail Muhammad, disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib. "Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa Rasulullah SAW melarang padaku untuk memakai cincin pada dua jari. Ia berisyarat pada jari tengah dan jari telunjuk".
Imam Nawawi juga menyebutkan dalam riwayat yang lain, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari tengah dan telunjuk bagi laki-laki hukumnya adalah makruh tanzih. Artinya, jenis makruh yang pengerjaannya perlu ditinggalkan menurut anjuran syari'at.
"Jadi kesimpulannya, yang tidak boleh bagi laki-laki itu jari telunjuk dan tengah. Yang boleh, jempol, jari manis dan kelingking," kata ustadz Abduh.