Kamis 27 Jul 2023 00:08 WIB

Mukena Travel Berbahan Tipis dan Menerawang, Sah Buat Sholat?

Banyak mukena travel yang terbuat dari bahan ringan, tipis, dan menerawang.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti
SeorangMuslimah dengan sholat menggunakan mukena travel (ilustrasi). Mukena travel biasanya berbahan tips dan menerawang. Apakah sah untuk sholat?
Foto: Dok Republika
SeorangMuslimah dengan sholat menggunakan mukena travel (ilustrasi). Mukena travel biasanya berbahan tips dan menerawang. Apakah sah untuk sholat?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muslimah kerap memilih mukena travel dengan alasan kepraktisan saat bepergian. Namun, beberapa pilihan mukena travel cenderung memiliki kain yang tipis dan menerawang. Bolehkah mukena demikian dipergunakan untuk sholat?

Pendakwah Ummi Fairuz Ar-Rahbini lewat kanal Youtube resminya memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Pengajar santri putri di LPD Al-Bahjah Cirebon itu mengatakan, perlu dicermati, seperti apa tingkat menerawang yang dimaksud.

Baca Juga

"Batasan hukum menerawang yang tidak diperkenankan yakni jika menerawang hingga terlihat warna kulit dengan jelas, atau tanda seperti tahi lalat sampai kelihatan. Itu menerawang yang membatalkan," kata Ummi Fairuz Ar-Rahbini.

Akan tetapi, jika menerawang yang dimaksud tidak sepenuhnya tembus cahaya atau transparan, maka mukena masih bisa dikenakan. Istri dari pendakwah Buya Yahya itu mencontohkan, terkadang ada pakaian yang sebenarnya tidak terlalu tipis, namun terkesan sedikit menerawang saat terkena bias cahaya.

Meski demikian, ada baiknya Muslimah memilih mukena yang terbaik untuk melaksanakan ibadah sholat. Pilih mukena terbaik sekaligus nyaman dikenakan. "Karena memakai mukena yang enak bisa membantu lebih khusyuk dan nyaman dalam beribadah," ujarnya.

Dalam forum terpisah, Ustadz Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih dikenal dengan Buya Yahya juga pernah menyampaikan pendapatnya terkait Muslimah yang beribadah mengenakan mukena tipis. Menurut Buya Yahya, mukena tipis tetap sah dipakai sholat.

Lewat kanal Youtube Al-Bahjah TV, pria 49 tahun kelahiran Blitar tersebut menyampaikan keterangan lanjutan. Mukena tipis tidak masalah, asalkan aurat pemakainya tidak terlihat, serta kain yang digunakan tidak transparan atau tembus pandang.

Buya Yahya menyoroti pula bahwa terkadang ada kain tipis yang membuatnya ketat dan menempel ke badan. Apabila seorang perempuan sholat saat tidak ada laki-laki (yang bukan muhrim), maka sifatnya makruh. Jika ada laki-laki, memakai kain yang ketat itu menjadi haram.

Secara umum, memakai mukena berbahan kain yang tipis dengan niat supaya sejuk dan nyaman beribadah tidak masalah, asalkan menutup aurat dan tak tembus pandang. Menurut Buya Yahya, ada kain tipis tapi sangat menutup, tidak ada rongga, serta tidak transparan.

"Tidak harus tebal. Pakai kain tipis yang lembut supaya nyaman. Warnanya tidak harus putih, boleh warna apa saja. Hindari gambar-gambar yang mengganggu orang lain, dan tulisan-tulisan," ujar pendakwah yang menulis buku Fiqih Praktis Sholat tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement