Rabu 26 Jul 2023 16:50 WIB

Terganjal Legalitas di Indonesia, Banyak Pasien ke Luar Negeri untuk Dapatkan Donor Ginjal

Sebanyak 122 orang telah menjadi korban sindikat internasional perdagangan ginjal.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Reiny Dwinanda
Jual Ginjal (ilustrasi). Indonesia melarang jual-beli ginjal untuk donor.
Foto:

Sebab, semua tindakan itu tidak sesuai dengan konsensus Amsterdam pada 2004 yang dianut semua negara mengenai transplantasi ginjal. Lain halnya jika resipien ingin memberikan uang santunan kepada pendonor. Menurut Bonar, itu sudah menjadi urusan antara resepien dan pendonor.

"Tapi bisa ketahuan oleh tim advokasi karena ini yang menilai ada ahli psikiatri, ahli jiwa, jadi tahu ada yang berbohong atau tidak. Kalau minta sesuatu dengan uang jumlah tertentu, tidak boleh. Kalau ketahuan biasanya kami tolak, sudah jelas," ucap Bonar.

Pada 5 Juli lalu, sindikat internasional perdagangan ginjal ditangkap di Ponorogo, Jawa Timur. Korban akan dibawa ke Kamboja untuk menjual ginjalnya.

Lalu, pada 20 Juli, Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 122 orang telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal. Penyidik telah menangkap dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement