Selasa 25 Jul 2023 19:32 WIB

Halal Corner: Pakai Jalur Self Declare, 'Wine' Nabidz Klaim Produknya Halal

Fasilitas Self Declare tidak bisa digunakan untuk produk fermentasi masa simpan lama.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Reiny Dwinanda
Nabidz, jus anggur yang diklaim sebagai wine halal oleh reseller-nya, Aditya D Putra.
Foto: Tangkapan layar
Nabidz, jus anggur yang diklaim sebagai wine halal oleh reseller-nya, Aditya D Putra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan, jagat Twitter ramai dengan adanya klaim wine halal. "Wine" merek Nabidz produksi Beni Yulianto diklaim telah tersertifikasi halal.

Sebuah unggahan di media sosial mengatakan bahwa produk jus anggur dengan teknik pengolahan menggunakan bakteri itu wine halal yang telah mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Benarkah demikian?

Baca Juga

Founder Halal Corner, Aisha Maharani membahas hal ini dalam akun Instagram miliknya @aishamaharani. Aisha membagikan foto tangkapan layar dari akun Instagram @adityadwuputras yang menuliskan,"Wine halal? Kok bisa? Yes ! Dengan biotechnology dan di istalhkan dengan ilmiah fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI."

Aisha menjelaskan MUI tidak memberikan fatwa halal atas produk yang berasosiasi yang haram. "Produk Nabidz atas pemilik Beni Yulianto mensertifikasi halal lewat jalur halal self declare," ujar Aisha dalam unggahannya pada Selasa (25/7/2023).

Dalam kolom komentarnya, Aisha menyebutkan halal self declare ini tidak ada audit halal. Ini hanya berdasarkan keterangan produsen kemudian dievaluasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan seterusnya divalidasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement