Selasa 25 Jul 2023 00:35 WIB

Mencukur Alis yang 'Gondrong', Bolehkah dalam Islam?

Terkadang alis seseorang tumbuh terlalu tebal dan mengganggu penampilan.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti
Seorang wanita melakukan prosedur threading alis
Foto: www. freepik.com
Seorang wanita melakukan prosedur threading alis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai cara mempercantik diri kian jamak dijumpai di berbagai gerai perawatan. Salah satunya adalah threading yaitu metode mencabut rambut halus di wajah dengan menggunakan benang. Biasanya, ini dilakukan untuk merapikan bentuk alis.

Bolehkah melakukan threading dalam Islam? Dewan pembina KonsultasiSyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits menyarankan kaum hawa untuk menjauhi praktik tersebut, sebagaimana dikutip dari laman KonsultasiSyariah.com, Senin (24/7/2023).

Baca Juga

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, tindakan itu termasuk dalam hal-hal yang dilaknat oleh Allah SWT, karena merupakan tipu daya iblis. "Ketika diusir oleh Allah, iblis bersumpah di hadapan Rabb semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya," kata Ustadz Ammi Nur Baits.

Hal itu tercantum dalam Alquran, tepatnya QS Shad ayat 82-83. Salah satu di antara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah membuat manusia mengubah ciptaan Allah. Sayangnya, sebagian besar yang terjebak dalam larangan itu adalah kalangan perempuan.

Untuk menjaga dari ulah iblis tersebut, Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa Allah SWT melaknat perempuan yang mencukur bulu alisnya. Hadits itu berbunyi, "Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, 'Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah'." (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

Dengan kata lain, mencukur atau menipiskan alis untuk tujuan kecantikan termasuk larangan keras. Ustadz Ammi Nur Baits menyampaikan pula bahwa beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar (seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair serta Al-Haitami dalam kitab Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair) menyebutkan bahwa salah satu di antara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan alis.

Akan tetapi, bagaimana halnya jika alis sangat lebat dan tebal hingga mengganggu? Menurut Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, tidak mengapa merapikan alis yang berantakan dan tumbuh ke mana-mana.

Penulis buku Refleksi Problematika Umat itu menyampaikan ulasannya di kanal Youtube Al-Bahjah TV. Buya Yahya mengatakan, alis lazimnya hanya tumbuh di area tertentu. Masalahnya, ada orang yang memang memiliki alis panjang dan lebat hingga tumbuh di luar area alis.

"Memangkas alis yang keluar dari bagian alis tidak termasuk mencabut atau mengeruk habis. Karena memang kalau dibiarkan, mengganggu, itu boleh-boleh saja. Aslinya alis itu kan ada bentuknya, menjadi masalah jika tumbuhnya tidak normal. Diperkenankan jika dikembalikan kepada aslinya," ungkap Buya Yahya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement