Kamis 22 Jun 2023 10:22 WIB

Perangkat Desa di Wagir Malang Kena Bacok Warga yang Mabuk

Pada proses penangkapan, aparat tidak hanya menangkap pelaku tetapi barang bukti lain

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi penyerangan.
Foto: kaskus
Ilustrasi penyerangan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kejadian penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang melibatkan antarwarga terjadi di Desa Gondowangi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Namun, pelaku akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Malang.

Kapolsek Wagir, AKP Ronny Margas, menyatakan korban yang juga merupakan perangkat desa Gondowangi Kecamatan Wagir mengalami luka akibat senjata tajam yang dilakukan oleh AA (23 tahun). Adapun kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB, ketika pelaku AA dalam pengaruh minuman keras, bertengkar dengan salah seorang teman pelaku, dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang serta caluk. 

"Awal kejadian bertengkar, pelaku dituduh sering mencuri rumput di lahan temannya tersebut," katanya menjelaskan.

Dalam situasi pertengkaran tersebut, salah satu perangkat desa (Kamituwo) melintas di lokasi dan bermaksud melerai pertengkaran tersebut. Namun pelaku marah kemudian mengambil parang dan diayunkan ke tubuh korban mengenai punggung korban sehingga terluka. Korban pun mendapatkan perawatan di Puskesmas Wagir.

Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 21.00 WIB petugas Polsek Wagir yang menerima laporan dari masyarakat langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, petugas langsung menangkap dan mengamankan tersangka. 

Dalam keterangannya bahwa pelaku saat kejadian juga sempat memukul beberapa warga yang berusaha melerai pertengkaran tersebut. "Sampai akhirnya Pak Kamituwo datang dan bermaksud melerai namun terkena sabetan senjata tajam dari tersangka," ucapnya.

Menurut dia, beberapa saksi mengatakan warga telah mengingatkan tersangka untuk tidak berbuat onar di kampung dan melerai pertengkaran tersebut. Namun, beberapa warga malah terkena pukulan tersangka.

Pada proses penangkapan, aparat tidak hanya menangkap pelaku tetapi barang bukti lainnya seperti satu buah senjata tajam jenis parang. Kemudian juga mengamankan satu buah senjata tajam jenis caluk dari tersangka. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam. Selanjutnya, Ronny berharap kejadian tersebut tidak terulang ke depannya. Hal ini terutama tindakan yang menyebabkan masyarakat sekitar merasa tidak aman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement