Selasa 16 May 2023 16:06 WIB

Mainan Capit Boneka Termasuk Judi, Haram Hukumnya

Terdapat unsur untung-untungan dalam permainan claw machine.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Permainan claw machine. Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, menangnya untung-untungan.
Foto: EPA-EFE/RITCHIE B. TONGO
Permainan claw machine. Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, menangnya untung-untungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permainan claw machine atau capit boneka menjadi salah satu gim favorit anak-anak hingga orang dewasa. Gim bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang.

Satu koin, misalnya, bisa didapatkan dengan menukar uang Rp 1.000. Cara mainnya adalah menggerak-gerakan stik pengendali cakar pencapit untuk diarahkan agar dapat mengambil boneka atau hadiah lain yang terdapat di bawahnya.

Baca Juga

Hadiah yang berhasil dicapit bisa dimiliki oleh pemain. Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas.

Ketika sudah lepas, maka diperlukan koin lagi untuk mulai permainan. Namun, bagaimana hukum fikih permainan claw machine?

Dilansir Islam NU Online pada Selasa (16/5/2023), hukum permainan ini pernah dibahas Pondok Pesantren As-Salafie Babakan Ciwaringin Cirebon, Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa dan Madura, (FMPP) pada 10-11 September 2022. Pembahasan menghasilkan pandangan bahwa hukum bermain wahana capit dengan mesin (claw machine) adalah haram karena mengandung unsur spekulasi (ma’nal qimar).

Spirit dalam permainan tersebut adalah mendapatkan boneka, bukan menyewa fasilitas. Tidak ada akad yang bisa menjadi solusi dalam praktik wahana capit. Pemerintah wajib menertibkan dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait transaksi bisnis yang tidak merugikan salah satu pihak (qimar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement