REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdebatan mengenai hukum menggunakan kuku palsu kerap menimbulkan pro dan kontra. Sebagian orang berpendapat bahwa haram bagi Muslimah untuk menggunakan kuku palsu. Benarkah?
Dalam Islam, ada cukup banyak perilaku yang diharamkan atau dilarang. Sebagian perilaku yang dilarang tersebut sudah cukup umum diketahui, seperti mencuri atau membunuh.
Namun, ada beragam perilaku lain yang juga diharamkan, namun jarang diketahui. Sebagian di antaranya adalah berperilaku kasar dalam bentuk apa pun, tidak jujur, berperilaku berlebihan, menyalahgunakan narkotika, hingga berjudi.
Penggunaan kuku palsu termasuk perilaku yang hukum syariahnya masih kerap diperdebatkan dalam Islam. Sebagian orang meyakini bahwa penggunaan kuku palsu diperbolehkan selama hal tersebut tak menyakiti tubuh.
"Sedangkan sebagian lainnya meyakini bahwa itu benar-benar dilarang, namun tak ada konsensus yang jelas mengenai perihal ini," jelas cendikiawan Islam, Nazim Almasi, seperti dilansir Halal Haram World.
Kalangan ulama pun memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ulama meyakini kuku palsu boleh dipakai selama tidak menyakiti tubuh. Pendapat ini didasarkan pada tidak adanya larangan yang eksplisit mengenai penggunaan kuku palsu dalam Alquran dan hadist.
"Sebagai tambahan, mereka menyorti banyaknya wanita di negara-negara Muslim yang menggunakan kuku palsu tanpa mendapatkan konsekuensi negatif," kata Almasi.
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa penggunaan kuku palsu dilarang sepenuhnya. Mereka berpendapat bahwa Alquran secara jelas menyatakan bahwa ummat Muslim tak seharusnya mengubah ciptaan Allah.
"Dan (menurut mereka) menggunakan kuku palsu melanggar perintah tersebut," jelas Almasi.