Ahad 14 May 2023 05:31 WIB

Beri Peringatan Terkait Konser Coldplay, OJK Sediakan Call Center

Konser Coldplay digelar di Stadion Utama GBK pada 15 November 2023.

Vokalis Coldplay, Chris Martin. Album Music of the Spheres Coldplay cetak rekor penjualan di Inggris.
Foto: EPA
Vokalis Coldplay, Chris Martin. Album Music of the Spheres Coldplay cetak rekor penjualan di Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak memakai pinjaman online (pinjol) ilegal untuk membeli tiket konser musik Coldplay di Jakarta. Konser akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 15 November 2023.

"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol. Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Sumarjono saat pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Paguyuban Kulon Progo (Bakor PKP) di anjungan DIY, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga

Calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK. Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaanlalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.

"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ujarnya.

 

Sumarjono menuturkan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan camilan. Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.

"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara caranya juga sadis. Bunganya luar biasa tinggi, kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka. Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk dengan aturan OJK," ucap Sumarjono.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement