Rabu 03 May 2023 18:44 WIB

Umat Islam Kerja di Tempat yang Jual Makanan dan Minuman Haram, Bolehkah?

Umat Islam disarakan pindah bekerja ke tempat yang benar-benar aman secara syariah.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Qommarria Rostanti
Memilih mnuman beralkohol (ilustrasi). Tidak jarang umat Islam bekerja di tempat yang menyajikan makanan dan minuman haram.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Memilih mnuman beralkohol (ilustrasi). Tidak jarang umat Islam bekerja di tempat yang menyajikan makanan dan minuman haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sulit dan terbatasnya lowongan pekerjaan membuat sebagian orang bersedia bekerja di tempat yang menerimanya. Tidak jarang ada Muslim yang terpaksa bekerja di klub yang menjual minuman keras atau alkohol, serta restoran yang menyajikan makanan haram.

Namun, bagaimana hukumnya bagi Muslim yang bekerja di tempat tersebut? Ustadz Muhsinin Fauzi pernah menjelaskan, jika tempat bekerja masih menjual makanan atau minuman yang bercampur antara halal dan haram, maka rezeki yang diperoleh bisa dikatakan subhat (celah di antara halal dan haram yang kerap menimbulkan keraguan).

Baca Juga

Ustadz Fauzi menyarankan agar Muslim tersebut pindah bekerja ke tempat yang benar-benar aman secara syariah. Namun, Ustadz Fauzi mengatakan, jika Muslim tersebut belum bisa menghindarinya maka harus banyak beristighfar bersedekah agar dapat membantu meringankan beban kesalahan.

Menurut fikih, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Oni Sahroni mengatakan, bekerja di usaha yang memperjualbelikan produk non halal tidak diperkenankan (haram) dalam Islam. Allah SWT tidak hanya mengharamkan pelaku langsung, tetapi juga pelaku tidak langsung. Hal ini sesuai dengan kaidah sad adz dzari'ah (meniadakan atau menutup jalan yang menuju kepada perbuatan yang terlarang).

Di antara dalil (istisyhad) yang digunakan adalah kaidah fikih, “Jika ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram”. Sesuai kaidah fikih ini, Oni mengatakan, jika dana halal bercampur dengan dana haram, maka hukum haram lebih diunggulkan dan menjadi hukum keseluruhan dana tersebut. 

Oni mengatakan, bisa disimpulkan bahwa bekerja di perusahaan (entitas) yang bisnis utama usahanya tidak halal itu tidak diperkenankan dalam Islam. Selanjutnya, dia menyarankan agar terus berikhtiarlah mencari usaha (maisyah) yang halal agar pendapatan menjadi berkah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement