Senin 01 May 2023 04:01 WIB

Sajadah Halal Sudah Ada di Pasaran, Seperti Ini Proses Produksinya

Mengapa sajadah perlu punya sertifikat halal?

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Suasana pabrik produksi Pusat Sajadah, jenama sajadah halal pertama yang memiliki sertifikat halal Indonesia.
Foto: Dok Pusat Sajadah
Suasana pabrik produksi Pusat Sajadah, jenama sajadah halal pertama yang memiliki sertifikat halal Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai alat sholat, sajadah juga perlu dipastikan kehalalan bahan dan proses produksinya. Apa saja titik kritis kehalalannya?

Pusat Sajadah menjelaskan ada beberapa kriteria untuk menyematkan produknya menjadi sajadah halal. Di bawah naungan PT Anugrah Esa Mulia, Pusat Sajadah menjadi jenama sajadah pertama yang mendapat sertifikasi halal Indonesia Kementerian Agama pada pertengahan 2022.

Baca Juga

"Perusahaan kami percaya bahwa sholat itu adalah sesuatu yang sangat suci," ujar Direktur PT Anugrah Esa Mulia, Anoop Vasandani, kepada Republika.co.id, Sabtu (29/4/2023).

Anoop mengatakan proses mendapatkan sertifikasi halal ini cukup panjang. Namun, dengan adanya sertifikasi halal, pihaknya berharap siapapun yang menggunakan produknya bisa lebih tenang dalam menjalankan sholat.

Proses menuju produk halal dimulai dengan mengangkat penyelia halal di perusahaannya. Semua bahan baku juga harus ada jaminan halal, diaudit oleh lembaga penyelia halal, dan yang terakhir baru terbit sertifikasi halal.

Anoop memaparkan kriteria halal sajadah ini dilihat dari semua proses produksi. Mulai dari bahan baku sampai dengan proses barang jadinya tidak ada unsur-unsur yang tidak halal.

"Baik dari minyak pelumas mesin, minyak yang digunakan dalam produksi benang, sampai dengan cara pemasukan dan pengeluaran barang dari pabrik," jelas Anoop.

Sementara untuk pengajuan sertifikasi halal, Kementerian Agama telah memaparkan langkah-langkahnya. Dimulai dengan membuat permohonan pengajuan sertifikasi halal, prosesnya kemudian akan berlanjut dengan pemeriksaan dokumen pengajuan itu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement