REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Konsumen saat ini semakin dimudahkan dalam berbelanja makanan lewat pemesanan secara daring. Tinggal pilih-pilih menu di foto aplikasi, pesanan pun bisa langsung diterima dengan cepat.
Walau demikian, potensi kekecewaan konsumen di industri digital seperti sekarang tetap ada. Hal ini termasuk dari penyedia makanan yang mengiklankan produknya melalui foto.
Belum lama ini, seorang warganet dengan akun @hellosnzh mengaku iseng membeli rice bowl merek tertentu. Namun, ketika sampai, isi makanannya tidak sepenuh seperti yang tampak di foto.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, konsumen bisa menuntut ganti rugi pada pelaku usaha. Hal itu jika didapati ketidaksesuaian antara foto iklan atau promosi dari produsen dengan produk yang diterima konsumen.
"Konsumen bisa menuntut adanya barang atau jasa yang sesuai dengan klaim pada iklannya," kata Tulus saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).