Kamis 23 Mar 2023 07:37 WIB

Jangan Takut Beri Obat Sirop untuk Anak, Ini Jaminannya

Pemerintah melakukan kontrol dan monitoring yang sangat ketat pada kualitas obat.

Obat sirup aman untuk anak.
Foto: Pyridam Farma
Obat sirup aman untuk anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Saat ini masyarakat tidak perlu ragu dan takut untuk menggunakan obat sirop yang telah dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena dapat dipastikan sudah terbebas dari risiko tercemar dan aman untuk digunakan baik untuk anak-anak dan orang tua. Hal tersebut terungkap dalam dialog interaktif kesehatan “Sirop obat aman” bersama Gabungan Perusahaan Farmasi (GP Farmasi) dan Pyridam Farma di Ballroom Royal Kuningan Hotel Jakarta. 

"Pyridam Farma bersama GP Farmasi melalui kegiatan dialog interaktif kesehatan ini mengimbau kepada masyarakat untuk jangan lagi ragu dan takut untuk menggunakan obat sirop yang telah dirilis oleh BPOM karena dapat dipastikan sudah terbebas dari risiko tercemar dan aman untuk digunakan baik untuk anak-anak dan orang tua. Dikutip dari website BPOM, terdapat 10 obat sirop dari Pyridam Farma  dan Holi Pharma yang telah dirilis oleh BPOM yaitu ARBUPON, FLUTAMOL, PYRIDOL, PYRIDRYL PLUS, RZ-20, Gitri, Lifadrox Forte, Holimox Forte, Amoxicillin Trihydrate," kata Kezia Mareshah, Corporate Communication Pyridam Farma, dalam siaran pers, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga

Menurut Elfiano Rizaldi selaku direktur eksekutif GP Farmasi, dialog interaktif kesehatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan keraguan pada diri ibu-ibu Indonesia yang masih mempertanyakan amankah menggunakan obat sirop pada anak.

Pada dialog interaktif tersebut, pemerintah bersama Kementrian Kesehatan telah melakukan tindakan kontrol dan monitoring yang sangat ketat akan kualitas dari obat-obat yang diproduksi dan dijual oleh industri farmasi.  

“Pemerintah bersama Kemenkes melalui kasus ini selain melakukan upaya pemberhentian sementara akan penggunaan obat sirop, kami pun bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan verifikasi akan obat-obat sirop yang beredar di Indonesia. Selain itu, kami juga telah memperbarui peraturan yang tercantum dalam suplemen 2 Farmakope Indonesia Edisi VI,” kata dr apt Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, Mars selaku Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes.

Sedangkan, Dra Tri Astri Isnariani, Apt, M.Pharm selaku Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, menekankan bahwa BPOM melakukan proses verifikasi dengan prinsip kehati-hatian dalam menguji obat-obat sirop yang tersebar di Indonesia.

Tri pun menekankan bahwa obat sirop yang telah dirilis oleh BPOM melalui website BPOM, dan kanal media sosial dapat dipastikan sudah terbebas dari resiko cemaran dan sudah aman untuk dikonsumsi. Hingga saat ini, obat sirop yang telah dirilis sendiri sebanyak 1400 sirop yang terdiri dari obat sirop, dry sirop, dan vitamin serta suplemen sirop per akhir februari 2023.

Dalam dialog interaktif tersebut, dr Piprim selaku perwakilan IDAI juga menekankan kepada seluruh dokter anak di Indonesia untuk tidak lagi ragu dalam meresepkan obat sirop kepada anak-anak yang sudah dirilis oleh BPOM.

Selain itu, Noeffrendi yang merupakan perwakilan dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) juga menjelaskan bahwa seluruh obat sirop baik yang sudah dirilis BPOM dan yang masih dalam tahap verifikasi oleh BPOM ini tersedia di seluruh apotek namun bagi obat sirop yang belum dirilis akan dilakukan karantina terlebih dahulu.

 

sumber : siaran pers
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement