Selasa 21 Mar 2023 11:08 WIB

Bacon Kerap Dijadikan Isian Burger atau Topping Salad, Apakah Ada yang Halal?

Identik dengan daging babi, bacon juga ada yang terbuat dari daging sapi hingga ayam.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Burger dengan bacon dari Crazee Burger, restoran terkenal di San Diego, California, AS 28 August 2010. Di Amerika Serikat, bacon identik dengan daging babi.
Foto: EPA/MIKE NELSON
Burger dengan bacon dari Crazee Burger, restoran terkenal di San Diego, California, AS 28 August 2010. Di Amerika Serikat, bacon identik dengan daging babi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menu burger atau salad dengan bacon juga ada di sejumlah restoran di Indonesia. Apakah sudah pasti haram?

Bacon bisa dikenali dari bentuknya yang berupa potongan daging tipis memanjang. Dagingnya diolah dengan cara penggaraman dan pengasapan sehingga menimbulkan cita rasa khas.

Baca Juga

Istilah bacon atau bakon memang biasanya mengacu pada produk daging yang terbuat dari babi. Di Amerika Serikat, bacon nyaris selalu terbuat dari bagian perut babi.

Di Indonesia, pengelola restoran ada juga yang mencantumkan keterangan "beef bacon" untuk menginformasikan jenis daging sapilah yang dijadikan bacon. Sepertinya, mereka mencoba mempertegas bahwa yang digunakan bukanlah daging babi melainkan sapi.

Pada daging sapi, bagian yang digunakan untuk beef bacon ialah short plate, yakni otot perut. Short plate juga masuk dalam kategori bagian dari brisket.

Dari penampakannya, beef bacon bisa dibedakan dengan bacon daging babi. Beef bacon alias bacon sapi warnanya lebih pekat, cokelat kemerahan.

Sementara itu, bacon memiliki ciri khas warna daging babi, yakni merah muda. Lalu, ada juga bacon dari ayam atau kalkun yang dagingnya akan tampak berwarna cokelat tanpa tekstur serat.

Begitu terkena panas dari minyak goreng atau bara, bacon akan menyusut dan bisa menjadi renyah. Itu karena dagingnya berasal dari potongan yang berlemak.

Aneka jenis bacon tersebut biasanya dijual di supermarket di bagian daging olahan. Meski begitu, apabila mengecek di situs halalmui.org, tidak dapat ditemukan produk yang bernama atau mengandung istilah bacon.

"Produk tersebut belum memiliki Ketetapan Halal MUI atau Produk tidak Dipublish," demikian keterangan situs tersebut saat memasukkan kata "bacon" dalam laman pencarian, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, dilansir dari laman delightedcooking, ada istilah bacon halal karena tidak mengacu pada hewan atau dari mana daging itu berasal, melainkan tentang proses mengawetkan daging atau jenis makanan lainnya. Untuk itu, bacon halal bisa disebut sebagai semua jenis makanan halal yang telah diawetkan dengan cara dibuat menjadi bacon.

Istilah bacon juga bisa mengacu pada produk makanan halal yang telah dibentuk atau diwarnai agar terlihat seperti sepotong daging asap. Untuk bacon halal, ini harus berupa potongan daging dari hewan yang disembelih sesuai dengan pedoman Islam.

Sebelumnya, Corporate Secretary Manager Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Raafqi Ranasasmita, pernah menjelaskan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Salah satunya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat poin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement