Kamis 12 Jan 2023 12:44 WIB

Jual Organ dari Membunuh? Dokter: Enggak Ada yang Mau Beli!

Organ tubuh yang diambil orang awam biasanya sudah hipoksia terlalu lama.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Qommarria Rostanti
Menjual organ tubuh dari membunuh akan menjadi sia-sia. Dokter mengatakan, tidak ada orang yang mau membeli organ dari hasil membunuh. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Menjual organ tubuh dari membunuh akan menjadi sia-sia. Dokter mengatakan, tidak ada orang yang mau membeli organ dari hasil membunuh. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis forensik, Prof dr Budi Sampurna, mengingatkan masyarakat, baik remaja maupun dewasa, untuk tidak berpikir menjual organ, apalagi sampai membunuh orang. Menurut dia, perbuatan itu justru akan sia-sia dan malah menyusahkan si pelaku itu sendiri.

"Enggak ada orang yang mau beli organ yang diperoleh dengan membunuh orang dan 'diambil' oleh orang awam. Organ itu umumnya sudah hipoksia terlalu lama karena tidak disiapkan dengan benar," kata Prof Budi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga

Dia menyoroti kasus pembunuhan yang dilakukan dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, yang membunuh anak berusia 11 tahun untuk dijual organnya. Pelaku tergiur menjual organ tubuh manusia ke salah satu situs luar negeri. Menurut Prof Budi, penting untuk dilakukan edukasi kepada masyarakat terkait masalah tersebut.

“Bukan hanya tentang transplantasi organ, melainkan yang penting justru norma hukum dan agama,” kata dia.

Prof Budi mengatakan, jika bukan karena kondisi medis, organ yang diambil dalam tubuh yang sehat bisa berdampak negatif. “Fungsi bisa saja masih baik, tapi kan ada tanda luka. Kalau dikerjakan oleh tenaga medis di fasyankes yang baik, mestinya tidak berbahaya (untuk tujuan medis saja). Tidak mudah melakukan itu, hanya dokter terlatih yang bisa,” ujarnya.

Dia menyebut, pelaku penjualan organ tubuh dapat dikenai hukuman berat. Perdagangan organ tubuh diatur dalam Pasal 192 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Indonesia dengan tegas melarang perdagangan organ tubuh dengan alasan apapun. Bagi pelanggar, dapat disanksi 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Baik etik maupun hukum, melarang dokter, tenaga kesehatan, atau fasyankes untuk menerima organ dengan cara jual beli. Ancaman pidana penjara 10 tahun," ujar Prof Budi.

Jika ingin mendonorkan organ, misalnya mendonorkan ginjal, seseorang harus memiliki kondisi tubuh yang fit, siap secara mental, serta harus selalu menjalani arahan dokter. Tujuannya, agar organ yang tersisa tidak rusak sehingga bisa menopang hidup pendonor.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement