Rabu 11 Jan 2023 02:55 WIB

Harvey Weinstein Kembali Dinyatakan Bersalah Atas Tuduhan Pemerkosaan

Harvey Weinstein, akan kembali dijatuhi hukuman atas tiga tuduhan pemerkosaan

Harvey Weinstein
Foto: EPA
Harvey Weinstein

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan produser kenamaan Hollywood, Harvey Weinstein, akan kembali dijatuhi hukuman atas tiga tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual di Los Angeles pada 23 Februari, kata seorang hakim, sebagaimana dikutip dari Variety, Selasa (10/1/2023).

Weinstein, yang kini berusia 70 tahun, menghadapi hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan tersebut, selain hukuman 23 tahun yang sudah dia jalani sebelumnya untuk hukumannya di New York.

Pengacaranya awalnya meminta agar dia dijatuhi hukuman pada hari Senin (9/1/2023), namun, mereka meminta penundaan pekan lalu untuk memberi mereka waktu tambahan untuk mengajukan mosi untuk persidangan baru.

Weinstein dihukum pada 19 Desember lalu karena memperkosa seorang model yang diidentifikasi di pengadilan sebagai Jane Doe 1. Dia diharapkan memberikan "pernyataan dampak korban" pada sidang hukuman.

Para juri menemui jalan buntu dalam tiga dakwaan yang terkait dengan dua korban lainnya, dan mereka membebaskannya dari dakwaan yang terkait dengan wanita keempat.

Weinstein dibawa ke pengadilan dengan kursi rodanya pada hari Senin (9/1/2023), dan kembali mengenakan pakaian penjara. Selama persidangan, dia mengenakan setelan jas setiap kali dia berada di depan juri.

Dia berbicara singkat, setuju untuk mengesampingkan tenggat waktu hukum untuk hukumannya dan untuk persidangan baru. Pembela memiliki waktu hingga 31 Januari untuk mengajukan mosinya untuk sidang baru, dan untuk menyerahkan posisinya pada hukuman. Penuntut akan memiliki waktu hingga 14 Februari untuk menanggapi.

Adapun hakim memperkirakan hukuman untuk Weinstein akan dilakukan pada 23 Februari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement