Jumat 21 Oct 2022 22:49 WIB

Obat Sirup yang Dilarang Beredar Mengerucut pada 102 Merek, Ini Daftarnya

Sebanyak 102 merek obat sirup ditemukan di 156 rumah pasien gangguan ginjal akut.

Seorang penjaga toko memperlihatkan beberapa obat sirop yang dijual di sebuah toko obat di Jakarta, 19 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman yang meminta apotek dan petugas kesehatan untuk menghentikan sementara resep sirup dan obat cair menyusul kematian hampir 100 anak akibat cedera ginjal akut .
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Seorang penjaga toko memperlihatkan beberapa obat sirop yang dijual di sebuah toko obat di Jakarta, 19 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman yang meminta apotek dan petugas kesehatan untuk menghentikan sementara resep sirup dan obat cair menyusul kematian hampir 100 anak akibat cedera ginjal akut .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan daftar produk obat sirup yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan di Indonesia mengerucut pada 102 merek dagang. Ia mengungkapkan Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal akut misterius dan mendapati ada 102 obat sirup yang ada di lemari keluarga.

"Kami belum 100 persen tahu mana yang obat sirup yang berbahaya. Tapi, 75 persen sudah diketahui, sehingga dilarang untuk diresepkan dan dijual di apotek," kata Budi dalam konferensi pers terkait gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga

Budi mengatakan Kemenkes dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan kepada kalangan apoteker dan dokter untuk tidak meresepkan daftar obat sirup yang berisiko memicu AKI. Berikut daftar obat sirup yang dikonsumsi pasien AKI di Indonesia berdasarkan telisik Kemenkes RI pada pasien AKI di Indonesia:

Afibramol, Alerfed Syrup, Ambroxol syr, Amoksisilin, Amoxan, Amoxicilin, Anacetine syrup, Anacetine DOEN, Apialys Syrup, Azithromycin Syrup, Baby cough Camivita, Caviplex, Cazeti, Cefacef Syrup, Cefspan Syrup, Cetirizin, Colfin Syrup, Cupanol Syrup, Curbexon Syrup, Curviplex Syrup, Depakene, Devosix drop 15 ml, Dextaco Syrup, dan Domperidon Syrup.

Disudrin-ped, Elkana Syrup, Eritromisin, Etamox Syrup, Fartolin Syrup, Ferro K, Hecosan, Hufabetamin, Hufagrip, Hufamag Plus Syrup, Ibuprofen, Ifarsyl Plus, Imunped Drop, Interzinc, Itamol Syrup, Klinik Tazkia: Paracetamol Syrup, Metronidazole Syrup, Mucos Drop, Novachlor Syrup, Nytex, OBH Ane Konidin, Omedom Syrup, Omemox, Pacdin Cough Syrup, dan Pamol.

Paracetamol Drop dan Syrup, Paraflu Syrup, Praxion Syrup, Profilas Syrup, Proris, Proris Hijau, Psidii Syrup, Ranivel Syrup, Rhelafen, Rhinofed, Rhinos Junior Syrup, Rhinos Neo Drop, Rosidon, RSKM: Paracetamol Syrup, Sanmol Syrup, Sanprima, Sucralfate, Tempra, Tremenza Syrup, UNIBEBI Cough Syrup, Unibeby drop, Vesperum, Vesperum drop 15 ml, Vestein (Erdostein), Vometa, Yusimox, Zenichlor Syrup, Zinc Drop, Zinc Syrup, Zincpro Syrup, Zibramax, Asam Valproat Sirup, Carsida, Hufabethamine, Renalit, Hufallerzine, dan Hufagrip.

Budi mengatakan pihaknya tidak punya wewenang menarik ratusan produk obat tersebut dari peredaran, tapi bisa melarang penjualannya untuk sementara di seluruh jaringan apotek sambil menanti hasil penelusuran lebih lanjut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia mengatakan pihaknya telah menginstruksikan agar seluruh produk obat sirup yang beredar luas di Indonesia dihentikan sementara penggunaannya selama proses investigasi penyebab AKI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement