Kamis 20 Oct 2022 17:18 WIB

Masih Punya Stok Obat Sirop di Rumah? Ini Saran Kemenkes

Kemenkes telah melarang penjualan dan persepan semua obat sirop.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Reiny Dwinanda
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirop yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat dan diminta nakes untuk tidak meresepkan obat-obatan sirop kecuali obat sirop kering sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.
Foto:

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah menyerang 206 anak-anak di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 99 anak dilaporkan meninggal dunia per Selasa (18/10/2022).

photo
Kasus gangguan ginjal akut misterius. - (Republika)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kota Serang, Banten, Kamis, mengatakan 15 produk obat sirop akan ditarik menyusul temuan tiga senyawa berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada darah 99 pasien anak yang meninggal akibat gagal ginjal akut.

"Kami ambil darahnya, kami lihat ada bahan kimia berbahaya merusak ginjal. Kemudian kami datangi rumahnya, kami minta obat-obatan yang dia minum, itu mengandung juga bahan-bahan tersebut," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement